Dari Hukum ke Kemanusiaan, Pakar Hukum Soroti Lemahnya Rasa Aman Publik
Surabaya, Nawacita.co – Pakar hukum, Hesti Armiwulan, menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap Andri Yunus tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan hukum, melainkan tragedi kemanusiaan yang serius.
Dalam perspektif hukum pidana, ia menyebut peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat dalam KUHP Baru.
Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara dalam Diskusi Online Nasional bertajuk “Dari UU TNI ke Teror Air Keras: Menguak Dalang dan Jaringan Kekuasaan di Balik Serangan terhadap Andri Yunus” yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur.
Baca Juga: Dari UU TNI ke Teror Air Keras, Pakar Soroti Jaringan Kekuasaan
“Kasus tersebut juga mencerminkan lemahnya jaminan rasa aman bagi masyarakat, meskipun perlindungan tersebut telah diatur dalam undang-undang,” Ujar Hesti.
Ia mempertanyakan mekanisme pembentukan tim independen untuk mengusut kasus-kasus serupa, yang sebelumnya kerap melibatkan lembaga seperti Komnas HAM.
Hesti juga menegaskan, persoalan ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi telah menjadi isu besar bagi bangsa dan negara.
“Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius serta langkah konkret untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dapat ditegakkan,” pungkasnya.
Reporter: Alus



