Ribuan Pekerja di Jatim Jadi Korban Pelanggaran THR 2026, Posko Terima 10 Pengaduan
SURABAYA, Nawacita – Tim Posko Pengaduan THR Tahun 2026 mencatat sebanyak 10 pengaduan terkait pelanggaran tunjangan hari raya (THR) hingga Senin, 16 Maret 2026. Dari laporan tersebut, total korban mencapai 2.358 pekerja yang tersebar di lima perusahaan.
“Hingga hari ini, Tim Posko Pengaduan THR Tahun 2026 telah menerima 10 pengaduan dengan total korban 2.358 pekerja yang tersebar di lima perusahaan,” ujar Lingga, perwakilan tim Posko Pengaduan THR, Selasa (17/3/2026).
Dari data yang dihimpun, Kabupaten Banyuwangi menjadi wilayah dengan jumlah pengadu terbanyak, yakni lima laporan dengan 800 pekerja terdampak. Disusul Kota Surabaya tiga pengaduan dengan 18 pekerja, Kabupaten Sidoarjo satu pengaduan dengan 1.500 pekerja, serta Kota Madiun satu pengaduan dengan 40 pekerja.
Secara keseluruhan, jumlah wilayah yang terindikasi pelanggaran THR pada 2026 memang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 terdapat enam daerah, kini hanya empat daerah. Beberapa wilayah seperti Kota Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Gresik tidak lagi masuk dalam daftar, namun muncul wilayah baru yakni Kota Madiun dan Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Pengaduan THR Lebaran 2026 di Jatim Melonjak, Disnakertrans Jatim Lemah Pengawasan
Meski demikian, penurunan jumlah wilayah tersebut tidak sejalan dengan jumlah korban. Pada 2025 tercatat 1.811 pekerja terdampak, sementara pada 2026 meningkat signifikan menjadi 2.358 pekerja.
Tim Posko juga mengidentifikasi dua jenis pelanggaran utama, yakni THR belum dibayarkan yang dialami 858 pekerja, serta THR dicicil yang menimpa 1.500 pekerja. Praktik pembayaran THR secara dicicil menjadi bentuk pelanggaran yang paling dominan.
Menurut Lingga, tingginya angka pelanggaran ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta penegakan hukum oleh Dinas Tenaga Kerja. Ia menyebut, perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan cara mencicil THR merupakan perusahaan yang sama dan menggunakan pola serupa setiap tahun.
“Absennya proses penegakan hukum terhadap pelanggaran hak atas THR akan membuat perusahaan mengulang pelanggaran yang sama di tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Selain itu, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak menjadi kelompok yang paling banyak terdampak. Tercatat, ada 1.503 pekerja PKWT yang menjadi korban dari dua pengaduan. Sementara itu, pekerja harian lepas sebanyak 55 orang dari lima pengaduan, dan pekerja tetap (PKWTT) sebanyak 58 orang dari dua pengaduan.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR tidak dibedakan berdasarkan status hubungan kerja, melainkan masa kerja pekerja.
Tim Posko Pengaduan THR 2026 telah melaporkan perusahaan-perusahaan yang melanggar kepada Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Mereka mendesak agar dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar.
Tak hanya itu, tim juga meminta perlindungan terhadap identitas pelapor. Pasalnya, pekerja kerap berada dalam posisi rentan dan berisiko mendapat tindakan balasan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah perusahaan mengetahui identitas pelapor.
“Sekali lagi, kami menuntut Pengawas Ketenagakerjaan di Disnakertrans Jatim untuk melakukan perlindungan bagi para pengadu dan menolak apabila pihak perusahaan berupaya membuka data pengadu,” pungkasnya.
Posko Pengaduan THR merupakan bentuk kolaborasi dari berbagai pihak diantaranya LBH Surabaya bersama dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Timur, Komite
Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Jawa Timur, LBH SPKEP Jawa Timur, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR), Wadah Asah Solidaritas (WADAS), Komunitas Pemuda Independen (KOPI), dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Jawa Timur.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor LBH maupun serikat pekerja/buruh masing-masing, ataupun secara online dengan mengisi tautan bit.ly/PoskoTHRJatim2026 untuk mengakomodir rekan-rekan pekerja yang berada di luar wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Reporter : Rovallgio


