Monday, March 16, 2026

DPRD Surabaya Tetapkan Pokok Pikiran dan Perpanjang Masa Kerja Empat Pansus

DPRD Surabaya Tetapkan Pokok Pikiran dan Perpanjang Masa Kerja Empat Pansus

SURABAYA, Nawacita – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan rancangan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD serta penetapan rancangan keputusan perpanjangan masa kerja sejumlah panitia khusus (pansus), Senin (17/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Surabaya tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiar Rifai.

Rapat dibuka pada pukul 13.44 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Dalam forum tersebut hadir Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, jajaran pimpinan BUMD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta 38 anggota DPRD Kota Surabaya yang mengikuti jalannya sidang paripurna.

- Advertisement -

Bahtiar menjelaskan bahwa seluruh usulan pokok pikiran anggota DPRD yang telah diinput melalui sistem akan melalui tahapan verifikasi sebelum ditetapkan.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Muhammad Suci Mardiko Gelar Reses, Warga Sampaikan Aspirasi Infrastruktur

” Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap program yang diusulkan sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan,” ungkap Bahtiar

Menurutnya, anggota DPRD hanya diperkenankan mengusulkan program yang berasal dari wilayah dapil tempat mereka menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.

“Ketentuan tersebut diterapkan agar program yang diajukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat yang disampaikan secara langsung di lapangan,” terangnya.

Selain penetapan Pokir, rapat paripurna juga menyetujui perpanjangan masa kerja empat pansus yang tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Hunian Layak, serta Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan.

” Bahtiar menyebut masa kerja pansus dapat diperpanjang selama 60 hari kerja apabila pembahasan belum rampung, sementara hasil verifikasi Pokir nantinya akan menjadi bahan dalam Musrenbang Kota Surabaya dan penyusunan RKPD tahun 2027,” pungkasnya.

(Deni)

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru