IPAL dan SLHS Jadi Sorotan, Emil Dardak Ingatkan Standar SPPG Tak Bisa Ditawar
Surabaya, Nawacita | Pemprov Jatim merespons langkah pemerintah pusat yang melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas MBG, Emil Elestianto Dardak, mengatakan Pemprov Jatim selama ini terus menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait operasional SPPG kepada pemerintah pusat melalui jalur komunikasi resmi.
Menurut Emil, koordinasi dilakukan secara terpusat melalui satu pintu komunikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Setiap temuan di lapangan langsung disampaikan melalui forum koordinasi yang melibatkan para ketua satgas MBG di seluruh Jawa Timur.
“Kami selalu menyampaikan komunikasi satu pintu. Keluhan-keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup koordinasi ketua Satgas MBG se-Jawa Timur yang beranggotakan 43 orang,” ujar Emil.
Melalui forum tersebut, berbagai laporan terkait kualitas layanan SPPG, termasuk persoalan menu makanan hingga standar operasional dapur, langsung diteruskan kepada BGN.
Ia mencontohkan sejumlah temuan seperti laporan dugaan keracunan makanan hingga persoalan standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas yang diterima penerima manfaat.
Semua laporan itu, kata Emil, selalu diteruskan kepada BGN agar segera mendapat tindak lanjut.
Baca Juga: Panjang Jalan Provinsi Jatim Bertambah 210 Km, Emil Akui Sebagian Belum Ideal
“Kami memang rutin meneruskan laporan tersebut ke BGN. Harapannya tentu ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” katanya.
Emil mengapresiasi langkah BGN yang kini mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional.
Menurutnya, penghentian sementara tersebut tidak hanya menyasar unit yang dilaporkan bermasalah, tetapi juga SPPG lain yang memiliki potensi risiko serupa.
Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum diajukan.
“Ketegasan ini penting. Bukan hanya terhadap yang dilaporkan, tetapi juga terhadap SPPG yang memiliki faktor risiko yang sama,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov Jatim, saat ini terdapat sekitar 1.401 SPPG yang telah memiliki SLHS. Sementara 262 lainnya masih dalam proses pengajuan.
Namun masih ada ratusan SPPG yang belum mengajukan sertifikasi tersebut.
Karena itu Emil berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan sanksi penghentian sementara, tetapi juga menetapkan batas waktu yang jelas bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan.
Baca Juga: Dorong UMKM Jawa Timur, Emil Dardak Usulkan Tambahan Modal Jamkrida Rp300 Miliar
“Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, maka sebaiknya kesempatan pengelolaan SPPG diberikan kepada pihak lain. Kasihan penerima manfaatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu aspek yang tidak bisa ditawar adalah keberadaan sistem pengolahan limbah yang memadai.
Hal itu penting karena aktivitas dapur dalam program MBG menghasilkan limbah makanan dan minyak yang cukup besar.
Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan.
“IPAL tidak boleh ditawar. Limbah makanan dan minyak itu banyak sekali. Kalau tidak diolah dengan baik bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.
Pemprov Jatim, lanjut Emil, akan terus berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang ditetapkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola program MBG.
“Kami berterima kasih karena BGN sudah mengambil langkah tegas. Harapannya ini menjadi perbaikan bersama agar program berjalan lebih baik,” pungkasnya.
Baca Juga: SPPG di Bojonegoro Disorot, Emil Akui Banyak Keluhan Distribusi Makanan
Berdasarkan data per 11 Maret 2026 pukul 19.00, jumlah SPPG yang terdampak tersebar di beberapa provinsi. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 216 SPPG, disusul Jawa Timur 176 SPPG. Sementara itu di Banten terdapat 44 SPPG, DI Yogyakarta 33 SPPG, DKI Jakarta 26 SPPG, dan Jawa Tengah 2 SPPG.
Jika dirinci, penghentian tersebut dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni belum diajukannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.
•DI Yogyakarta: 5 SPPG
•DI Yogyakarta: 28 SPPG
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan sanitasi dan pengelolaan limbah masih menjadi tantangan utama dalam operasional SPPG di wilayah Pulau Jawa. Pemerintah diharapkan segera melakukan pembenahan agar unit pelayanan tersebut dapat kembali beroperasi dan mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.


