Gubernur Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali harus Tertib Gunakan Aksara Bali
Denpasar, Nawacita | Semua pelaku usaha arak Bali kembali diingatkan untuk tertib menggunakan aksara Bali dalam setiap kemasan produknya. Gubernur Bali I Wayan Koster protes karena aksara Bali dalam produk arak tulisannya kecil.
Hal itu disampaikan Koster saat bertemu pelaku usaha dan koperasi arak Bali di Denpasar pada, Rabu (11/3/2026). Dia menegaskan, penggunaan aksara Bali menjadi identitas branding Bali. Selain itu juga memberikan aura dan karakter kuat atas produk lokal.
“Fashion budaya Bali-nya harus tampil penuh di kemasan arak Bali. Kalau produk Sake asal Jepang dan Soju dari Korea, tampilan aksaranya full. Lalu ini kenapa aksara Balinya kecil, apa yang menjadi masalah?” ungkap Koster.
Menurutnya, para pelaku usaha di Bali harus total.
“Jangan ragu dan setengah hati menggunakan aksara Bali,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Koster Minta Pemkot Denpasar Sebar Ribuan Pegawai ke Desa untuk Tangani Sampah
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bali, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Direktur Utama Bank BPD Bali dan Dirut Perumda Kerta Bali Saguna.
Semua pelaku usaha dan koperasi Arak Bali juga diminta berada satu pintu yakni di PT. Kanti Barak Sejahtera. Perusahaan tersebut merupakan anak Perumda Kerta Bali Saguna yang sudah legal untuk bisa beroperasi. PT Kanti Barak Sejahtera juga diminta bekerja dengan profesional dan progresif.
“Jangan setengah-setengah, tumbuhkan integritas, jati diri, kebersamaan untuk membangun ekonomi rakyat Bali,” katanya.
Seluruh kemasan arak Bali harus dilengkapi dengan tulisan aksara Bali. Apabila ada yang tidak sesuai aturan, maka akan ditertibkan.
Baca Juga: Apresiasi Model Transportasi Berbasis Desa Adat di Nusa Dua, Gubernur Koster: Bisa Dicontoh
Sebelumnya, pencantuman aksara Bali telah disoroti oleh Koster saat meninjau area duty free dan outlet-outlet UMKM di terminal keberangkatan dan kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada Minggu (8/2/2026) lalu. Menurut Koster, masih ada produk arak Bali yang belum sesuai dengan ketentuan.
Bali kini memiliki 58 produk arak dan dalam proses produksinya setidaknya melibatkan 1.472 petani dan perajin arak.
“Kalaupun ada aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan, sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan Disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” jelas Koster.
Koster menegaskan, produk Arak Bali harus sesuai dengan Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini mengatur tentang tata kelola arak, brem dan tuak Bali yang berpotensi sumber ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali. kmps


