Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK, Sempat Bilang Begini
JAKARTA, Nawacita – Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama 2023-2024.
“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, tepatnya saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Diminta KPK Lapor Terkait Gratifikasi Live TikTok
Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB. Melansir media, Yaqut hadir di gedung KPK pada pukul 13.05 WIB, siang tadi, Kamis (12/3/2026). Tampak Yagut mengenakan rompi oranye, digiring dari lantai 2 gedung KPK, dengan tangan diborgol.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026), dikutip dari media.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” sambungnya.
cnbnws.


