Wednesday, March 11, 2026

Gubernur Koster Minta Pemkot Denpasar Sebar Ribuan Pegawai ke Desa untuk Tangani Sampah

Gubernur Koster Minta Pemkot Denpasar Sebar Ribuan Pegawai ke Desa untuk Tangani Sampah

Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan agar Pemkot Denpasar membagi semua pegawainya ke seluruh desa/kelurahan untuk bertanggung jawab terhadap penanganan sampah.

“Pak Wali Denpasar berapa pegawainya 6.000 ya, bagi habis pegawai ini ke desa-desa buat penanggung jawab, jadi tidak bisa pilih-pilih, bagi habis perangkat daerah beserta pegawainya mengempon masing-masing desa,” kata Gubernur Koster di Denpasar, Senin (9/3/2026).

Usulan ini disampaikan Koster khusus kepada kepala desa/kelurahan dan bendesa adat di Kota Denpasar merespons kebijakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) bahwa mulai 1 April TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik.

- Advertisement -

Ditambah lagi tim penegakan hukum Menteri LH sudah memasuki tahap penyidikan atas persoalan sampah dengan Wali Kota Denpasar sebagai subjek hukumnya.

Baca Juga: Apresiasi Model Transportasi Berbasis Desa Adat di Nusa Dua, Gubernur Koster: Bisa Dicontoh

“Untuk itu gerakan ini Pak Wali dan Wakil memimpin, camat, perangkat daerah, perbekel, lurah, bendesa, semua harus terlibat, tidak ada yang saling lempar harus kerja bersama karena sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan, Kadis (kepala dinas) Lingkungan sudah dipanggil,” ujar Gubernur Koster.

Ia menyarankan Pemkot Denpasar membagi seluruh pegawai ke 43 desa/kelurahan yang ada, kemudian melakukan sosialisasi dan mendorong penyelesaian sampah berbasis sumber.

Dalam hal ini yang harus ditekankan di setiap rumah tangga adalah pemilahan sampah organik dan anorganik, kemudian untuk sampah organik diselesaikan melalui skema teba moderen atau tas komposter.

Sampah yang tidak selesai di rumah tangga, kemudian diselesaikan di desa melalui TPS3R, tanpa membawa sampah organik ke TPA Suwung.

Baca Juga: Gubernur Koster Pimpin Rakor Penanganan Sampah di Badung, TPA Suwung Segera Ditutup Bertahap

“Pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sampai 31 Maret, kita masih punya waktu 21 hari, nanti bagi perangkatnya buat hitung hari ini berapa ton buang sampah ke TPA, kemudian bagaimana agar minggu depan berkurang, begitu terus sampai sampah organik hilang,” kata dia.

Selain mulai 1 April 2026 TPA yang menampung sampah dari Denpasar dan Badung itu ditutup untuk sampah organik, Pemprov Bali juga mengingatkan bahwa sampah anorganik dan residu masih bisa diterima hanya sampai 31 Juli 2026 sehingga gerakan ini terus berlanjut.

Pemprov Bali telah memetakan lokus-lokus penanganan sampah mulai dari rumah tangga, kantor pemerintahan, akomodasi pariwisata, dan lembaga pendidikan, dimana seluruhnya berada di wilayah desa/kelurahan dan desa adat.

Oleh karena itu Gubernur Koster memandang perlunya dukungan hingga tingkat terbawah, sebab selama ini Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar sudah membuat regulasi, namun diakui bahwa saat ini yang terpenting adalah aksi dan implementasinya. antr

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru