Wednesday, March 11, 2026

Bupati Usulkan 5 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro

Bupati Usulkan 5 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro

BOJONEGORO, Nawacita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD Bojonegoro, Rabu (11/3/2026).

Agenda utama rapat adalah penyampaian nota penjelasan Bupati terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan kepada DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran pimpinan daerah, serta anggota fraksi DPRD.

Dalam pemaparannya, Bupati Setyo Wahono menjelaskan lima Raperda yang diusulkan, yakni Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) 2026–2040, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.

- Advertisement -

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Bupati Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum untuk mendukung berbagai program strategis, mulai dari penguatan perlindungan sosial hingga pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel.

“Raperda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Setyo Wahono.

Terkait pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Bupati menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui proses pembahasan legislatif secara cermat dan konstruktif.

​”DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas seluruh rancangan peraturan daerah ini secara cermat dan konstruktif, sehingga nantinya dapat melahirkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Bojonegoro,” kata Abdulloh Umar.

Setelah penyampaian nota penjelasan, rapat dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebagai tahapan awal pembahasan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Reporter: Parto Sasmito

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru