BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aksesibel Selama Libur Lebaran 1447 Hijriah
SURABAYA, Nawacita – BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan maupun layanan administrasi selama masa libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepastian ini diberikan agar masyarakat yang melakukan perjalanan mudik tetap memperoleh perlindungan kesehatan tanpa hambatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan meskipun berada di luar wilayah tempat mereka terdaftar.
Menurutnya, hal ini dimungkinkan melalui prinsip portabilitas dalam Program JKN yang memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di berbagai daerah.
“Dengan prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta dapat mengakses layanan kesehatan kapan saja dan di mana saja selama mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, layanan berobat di luar domisili memiliki batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” ujar Aras.
Ia menambahkan, dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN tanpa memerlukan rujukan dari FKTP, baik fasilitas tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Baca Juga: PBI BPJS Dicoret, Untari: Ada Mekanisme Aktivasi dan Dana Cadangan
Apabila peserta mengalami kendala saat mendapatkan layanan di rumah sakit, mereka dapat menghubungi petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang tersedia di rumah sakit. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut biasanya terpasang di area publik rumah sakit. Selain itu, peserta juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu menyelesaikan kendala layanan.

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) dan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Jika jadwal pengambilan obat bertepatan dengan masa libur Lebaran, peserta diperbolehkan mengambil obat lebih awal hingga maksimal tujuh hari sebelum obat habis.
Bagi peserta PRB yang sedang melakukan perjalanan mudik ke luar kota, pengambilan obat tetap dapat dilakukan di apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di daerah tujuan.
“Peserta cukup datang ke FKTP untuk mendapatkan resep obat, kemudian menebusnya di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk di daerah tujuan mudik. Hal ini untuk memastikan peserta dengan penyakit kronis tetap memperoleh pelayanan kesehatan secara berkelanjutan,” jelas Aras.
Untuk memenuhi kebutuhan peserta dalam mengurus administrasi selama masa libur, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya tetap membuka layanan pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.
Selain layanan tatap muka, peserta juga dapat mengakses layanan administrasi, informasi, dan pengaduan selama 24 jam melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.
Aras juga mengimbau masyarakat agar memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Jika status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan iuran, peserta dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB,” katanya.
Di sisi lain, seorang peserta JKN asal Surabaya, Madha Eko Prastio, mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap tersedia selama masa libur Lebaran.
Sebagai penderita gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah, ia merasa lebih tenang karena layanan kesehatannya tetap terjamin.
“Sebagai penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin, saya merasa tenang karena BPJS Kesehatan tetap menjamin akses layanan kesehatan selama libur Lebaran. Saya berharap Program JKN terus berkembang dan menghadirkan inovasi terbaik bagi peserta,” ujar Madha.
(Deni)


