Sunday, March 8, 2026

Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas, Gubernur Pramono Belanja 3 Mobil Dinas Rp1,6 M

JAKARTA, nawacita — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang kendaraan dinas milik Pemprov Jakarta digunakan untuk mudik lebaran. Disisi lain, data yang diterima nawacita.co, Gubernur asal Kediri Jawa Timur ini belanja Mobil dinas di tahun 2026 senilai Rp 1,6 Miliar.

Pramono menyampaikan mobil dinas harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh digunakan di luar dari hal tersebut.

“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak mengizinkan,” kata Pramono di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

- Advertisement -

Dia menambahkan bahwa siapapun yang melanggar aturan terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas tersebut, maka bakal dikenakan sanksi.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005.

Dalam beleid itu memuat lampiran batasan kendaraan dinas operasional seperti kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi. Selanjutnya, kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Terakhir, kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

SEdangkan belanja mobil dinas untuk pejabat DKI Jakarta ini tergolong mewah. Angka Rp 1,6 Miliar di plot untuk 3 mobil dinas sekaligus. Masing-masing nilainya Rp 500 juta per unit, Rp966 juta per unit dan Rp195 Juta per unit.

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru