Friday, March 6, 2026

DPR Panggil Selebgram Nabilah Terkait Pelaporan Pencurian Malah Jadi Tersangka

DPR Panggil Selebgram Nabilah Terkait Pelaporan Pencurian Malah Jadi Tersangka

JAKARTA, Nawacita – DPR Panggil Selebgram Nabilah, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus selebgram sekaligus pemilik restoran, Nabilah O’brien, yang mengaku justru dijadikan tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian di tempat usahanya. Nabilah direncanakan hadir langsung dalam rapat tersebut.

RDPU itu akan berlangsung pada Senin (9/3). Nabilah diketahui sebelumnya melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya. Namun, dalam perkembangan perkara, dia mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait untuk hadir dalam forum tersebut.

- Advertisement -

“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’brien pada Senin (9/3) besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

“Kami akan mengundang Nabilah O’brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Perhatikan Kualitas Jalan

Menurut Habiburokhman, pertemuan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” katanya.

Curhatan Nabilah

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR yang diduga membawa pergi 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran miliknya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (19/9) dan sempat terekam kamera CCTV hingga videonya viral di media sosial.

Kejadian bermula ketika pasangan tersebut datang ke restoran dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total nilai Rp530.150. Namun, mereka merasa proses pembuatan pesanan terlalu lama.

Pasangan itu kemudian masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang telah dipesan. Setelah itu, keduanya langsung meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran.

Belakangan, Nabilah mengunggah video di media sosial yang berisi pengakuannya telah ditetapkan sebagai tersangka, padahal ia merasa sebagai korban pencurian. Dalam unggahan itu, ia juga meminta perhatian Komisi III DPR RI.

“Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar,” bunyi salah satu unggahan Nabila di Instagram.

inhnws.

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru