Thursday, March 5, 2026

THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Pemprov Jatim Siagakan 54 Posko Pengaduan

THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Pemprov Jatim Siagakan 54 Posko Pengaduan

Surabaya, Nawacita.co – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh perusahaan untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha kepada pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT).

“THR merupakan hak pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Karena itu wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Sigit, saat dikonfirmasi (5/3/2026).

- Advertisement -

Baca Juga: Inflasi Jatim Tembus 4,88 Persen, Lonjakan Biaya Hunian dan Jasa Jadi Alarm Serius

Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnakertrans Jatim membuka 54 Posko THR yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur. Posko tersebut mulai beroperasi sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026 dan melayani konsultasi maupun pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.

Posko tersebut terdiri dari satu posko utama di Kantor Disnakertrans Jatim Surabaya, 14 Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (BLK), 38 kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, serta satu posko di Bandara Juanda untuk pekerja migran Indonesia.

“Sebaliknya, kami juga mengapresiasi perusahaan yang membayarkan THR lebih awal dari batas waktu. Kami berharap langkah ini dapat diikuti perusahaan lain di Jawa Timur,” pungkas Sigit.

Reporter: Alus

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru