Thursday, March 5, 2026

Pengaduan THR Lebaran 2026 di Jatim Melonjak, Disnakertrans Jatim Lemah Pengawasan

Pengaduan THR Lebaran 2026 di Jatim Melonjak, Disnakertrans Jatim Lemah Pengawasan

Surabaya, Nawacita – Kinerja Disnakertrans Jatim selaku pengawas dalam perburuhan disorot. Pasalnya jelang lebaran 2026 sekarang ini terjadi lonjakan pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya)di Jatim.

Anggota komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengatakan melonjaknya laporan pengaduan THR tersebut membuktikan kalau Disnakertrans Jatim lemah pengawasan ke perusahaan yang ada di Jatim dalam memenuhi hak pekerja khususnya THR.

“Mereka mendirikan posko pengaduan THR tapi tetap saja ada lonjakan pengaduan bisa dikata hanya sampul saja. Harusnya sudah terselesaikan dan sudah tidak ada lagi sengketa soal THR,” terang politisi PAN ini, Kamis (4/3/2026).

- Advertisement -

Harusnya, katanya, perusahaan punya kewajiban membayarkan THR pekerjanya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sehingga tak perlu ditunda dan dibayarkan tepat waktu.

Menurut pria asal Lamongan ini, jika serius melakukan pengawasan tentunyaa tidak ada lonjakan pengaduan sengketa THR.” Harusnya sekarang ini perusahaan sudah membayar THR pekerjanya. Malah ada sengketa perburuhan soal THR. Jelas sekali Disnakertrans Jatim lembah,” tuturnya.

Baca Juga: Komisi D DPRD Jatim Pantau Kesiapan Arus Mudik di Terminal Mojokerto

Suli Da’im mengingatkan OPD Pemprov Jatim tersebut kalau pembayaran THR tersebut merupakan hak dari pekerja yang harus segera dibayarkan.

“THR itu sangat ditunggu sekali oleh pekerja sehingga tak boleh dipersulit oleh perusahaan. Disnakertrans Jatim harus secepatnya menyelesaikan masalah jika ada sengketa,” tambah ketum IKA Umsura ini.

Jumlah pekerja yang dilanggar hak tunjangan hari raya (THR)-nya di Jawa Timur terus meningkat dari tahun ke tahun. Merespons kondisi ini, sejumlah organisasi buruh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka Posko Pengaduan THR 2026 mulai 3 Maret hingga lima hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Data yang dihimpun koalisi ini mencatat lonjakan signifikan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, tercatat 24 laporan pengaduan dari 1.203 pekerja yang dirugikan oleh 15 perusahaan. Setahun berselang, angka itu melejit ke angka 56 pengaduan yang masuk, dengan melibatkan 1.811 pekerja dari 18 perusahaan yang diduga melanggar kewajiban THR.

Lonjakan tersebut diketahui dari laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang didirikan oleh YLBHI–LBH Surabaya bersama belasan organisasi, di antaranya Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP), serta sejumlah serikat buruh dan komunitas lainnya di Jawa Timur.

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru