Komisi E DPRD Jatim Tegaskan Pengawasan Ketat THR 2026, Sri Untari: Hak Pekerja Tidak Boleh Dikurangi
Surabaya, Nawacita | Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur.
Ia memastikan bahwa hak pekerja harus dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan instruksi pemerintah, tanpa pengurangan maupun penundaan.
Pernyataan itu disampaikan Untari menyusul langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR dan membuka 54 Posko Pelayanan THR di kabupaten/kota se-Jawa Timur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Komisi E DPRD Jawa Timur mendukung penuh langkah Pemprov Jatim dalam membentuk Satgas Pengawasan THR. Namun dukungan saja tidak cukup. Kami akan memastikan pengawasan itu berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada tenaga kerja, terutama buruh dan pekerja sektor informal yang sering kali paling rentan,” ungkap Untari di Surabaya.
Sebagai mitra kerja organisasi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi E akan melakukan fungsi pengawasan secara aktif. Untari menyebut, pihaknya akan meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur terkait perkembangan aduan, kepatuhan perusahaan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran.
“THR bukan bonus, bukan pula bentuk kemurahan hati pengusaha. THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi oleh regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Karena itu, tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda atau mencicil pembayaran THR,” ujarnya.
Untari yang juga menjabat sebagai Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menekankan bahwa keberpihakan kepada wong cilik dan tenaga kerja adalah sikap politik yang konsisten diperjuangkan. Ia menyatakan, menjelang Lebaran, kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan. Bagi pekerja dengan upah minimum, THR menjadi penopang utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau THR terlambat atau bahkan tidak dibayarkan, yang paling terdampak adalah keluarga buruh. Anak-anak mereka, kebutuhan pangan, sandang, hingga ongkos mudik. Maka kami tidak ingin ada praktik-praktik pengabaian hak pekerja,” katanya.
Menurutnya, langkah Pemprov Jatim membuka 54 Posko THR harus diikuti dengan sosialisasi masif agar pekerja mengetahui hak dan mekanisme pengaduan. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja tidak sekadar menunggu laporan, tetapi proaktif turun ke lapangan melakukan inspeksi dan pengawasan langsung, khususnya di perusahaan-perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan.
“Satgas harus bekerja aktif. Jangan hanya administratif. Perlu ada inspeksi mendadak, dialog dengan serikat pekerja, serta pemetaan perusahaan yang berpotensi tidak patuh. Pengawasan tidak boleh lemah,” tegasnya.
Lebih lanjut Untari juga mendorong agar sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 benar-benar diterapkan jika ditemukan pelanggaran. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Baca Juga: Trans Jatim Kantongi Anggaran Rp251 Miliar, Komisi D DPRD Jatim Angkat Bicara
“Kalau ada perusahaan yang membandel, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi. Kita harus memberi efek jera. Jangan sampai setiap tahun persoalan THR terus berulang tanpa penyelesaian tegas,” ujarnya.
Untari menilai momentum pengawasan THR juga menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja. Ia mengingatkan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia, sehingga pengawasan ketenagakerjaan harus menjadi prioritas.
“Jawa Timur ini basis industri, perdagangan, dan jasa. Jumlah buruh kita besar. Maka pengawasan THR bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional negara dalam melindungi rakyatnya,” katanya.
Untari juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan sektor informal yang kerap berada dalam posisi tawar rendah. Ia meminta pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh pekerja yang memenuhi syarat masa kerja tetap mendapatkan THR sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada diskriminasi. Pekerja kontrak, outsourcing, maupun harian lepas tetap memiliki hak jika telah memenuhi ketentuan masa kerja. Negara harus hadir melindungi mereka,” tegasnya.
“Silakan laporkan kepada kami jika ada indikasi pelanggaran. Komisi E akan menindaklanjuti dan memanggil pihak terkait. Kami ingin memastikan tidak ada buruh yang diperlakukan tidak adil,” pungkasnya.


