Sidak TPS, Eri Cahyadi Temukan Pelanggaran dan Tegaskan Aturan Baru Pengelolaan Sampah
Nawacita – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tidak beroperasi sesuai ketentuan. Hal itu ia temukan saat melakukan kunjungan di TPS Rangkah dan TPS Simpang Dukuh, Rabu (1/4/2026).
Dalam kunjungannya ke TPS Rangkah di kawasan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, awalnya Eri beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melaksanakan kerja bakti, namun ia menemui banyak gerobak sampah yang tergeletak di area TPS.
Sehingga ia melakukan sidak ke TPS Simpang Dukuh di Kecamatan Genteng. Pada kesempatan tersebut, Eri menegaskan bahwa TPS memiliki fungsi utama sebagai tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan untuk membuang barang-barang besar seperti kasur atau perabot rumah tangga.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah, Eri Cahyadi Sidak Harga Sembako
“TPS itu tempat pembuangan sementara dari sampah rumah tangga, bukan sampah lainnya seperti kasur atau kursi. Itu harus dibuang ke TPA yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti batasan volume sampah yang dihasilkan warga, yakni sekitar 0,6 kilogram per orang. Ia akan melakukan pengecekan terhadap volume sampah yang diangkut dari tiap RW untuk memastikan tidak ada tambahan sampah dari sumber lain.
“Kalau volumenya melebihi, berarti ada sampah lain yang ikut dibuang. Itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Eri juga menegaskan bahwa pelaku usaha non-rumah tangga seperti kafe dan rumah makan tidak diperkenankan membuang sampah di TPS. Mereka diwajibkan mengelola dan membuang sampah secara mandiri.
Ia bahkan berencana menelusuri alur pembuangan sampah dari kawasan Jalan Tunjungan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
“Kalau semua dibebankan ke TPS, tentu tidak akan mampu dan akhirnya kotor terus,” imbuhnya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Apresiasi Yayasan Harapan Tama Bagikan 1.000 Paket Sembako saat Ramadan
Sebagai langkah penataan, Pemkot Surabaya akan memberlakukan sistem jadwal pembuangan sampah per RW di setiap TPS. Di luar jadwal tersebut, petugas berhak menolak sampah yang masuk.
Selain itu, setiap TPS akan dilengkapi penjaga untuk memastikan aturan berjalan. Eri juga melarang gerobak sampah ditaruh di area TPS karena dapat menyebabkan penumpukan dan menghambat operasional.
“Gerobak harus punya tempat sendiri di masing-masing RW, jangan ditaruh di TPS karena membuat penuh,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti keberadaan barang-barang milik pemulung yang dititipkan di TPS. Ia meminta agar penataan dilakukan sesuai standar operasional agar TPS tetap bersih dan tertib.
Melalui sidak ini, Eri berharap pengelolaan sampah di Surabaya dapat berjalan lebih disiplin, teratur, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Reporter : Rovallgio



