KAI Daop 8 Surabaya Larang Aktivitas di Jalur Rel Selama Ramadan 1447 H
SURABAYA, Nawacita – Menjelang Ramadan 1447 H/2026, KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur rel kereta api, termasuk ngabuburit setelah sahur atau menjelang buka puasa. Imbauan ini bertujuan menekan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas Mahendro Trang Bawono menyampaikan bahwa Data menunjukkan sepanjang 2025, tercatat 23 kejadian temperan, sementara Januari–Februari 2026 sudah terjadi 7 kejadian serupa. Jalur rel merupakan ruang manfaat khusus kereta api, bukan tempat berkegiatan publik, sehingga aktivitas di area ini sangat berisiko dan dapat berakibat fatal.
“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di jalur kereta untuk kepentingan selain operasional. Pelanggaran bisa dikenai pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” urainya.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, KAI Daop 2 Bandung Siapkan Layanan dan Pengamanan Maksimal
Ia menegaskan, KAI Daop 8 terus melakukan sosialisasi, patroli, dan pengawasan intensif di titik rawan.
“Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas berbahaya atau mencurigakan agar lingkungan perkeretaapian tetap aman selama Ramadan hingga Angkutan Lebaran 2026,” pungkasnya. (Deni)


