Gubernur DKI Jakarta Resmi Larang Bangun Lapangan Padel Baru di Area Perumahan
Jakarta, Nawacita | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di area perumahan. Nantinya, lapangan padel hanya diperbolehkan berdiri di kawasan komersial.
Keputusan itu disampaikan Pramono usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas penertiban lapangan padel yang belakangan marak dan menuai keluhan warga.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.
Pramono mengungkapkan saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Pemprov DKI masih mendalami berapa di antaranya yang sudah mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Pramono Anung Copot Amirul Wicaksono Sebagai Direktur IT Bank DKI
“Yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI akan membatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Ia juga meminta jajaran wali kota, camat, dan lurah untuk bernegosiasi dengan warga setempat.
“Walaupun sudah punya PBG, kalau berada di perumahan maksimum jam 08.00 malam,” ujarnya.
Selain pembatasan jam operasional, pengelola juga diwajibkan membuat sistem peredam suara guna meminimalkan kebisingan akibat pantulan bola maupun teriakan pemain yang kerap dikeluhkan warga.
Baca Juga: Viral Mobil MBG Tabrak Siswa SD Saat Apel Pagi di Cilincing Jakarta Utara
Pramono menyebut ada tiga keluhan utama warga terkait lapangan padel di perumahan, yakni parkir liar, kebisingan, dan operasional hingga larut malam.
“Pemain padel ini rata-rata datang membawa mobil sendiri. Karena tidak ada lahan parkir memadai, parkirnya sering di jalan perumahan dan mengganggu warga. Ini akan kami tertibkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemprov DKI, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diizinkan beroperasi. RTH harus difungsikan sesuai peruntukannya.
Adapun untuk pembangunan lapangan padel baru, Pemprov DKI mewajibkan adanya persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar tidak lagi berdiri tanpa kajian menyeluruh.
“Kami tidak ingin semua orang yang ingin bangun lapangan padel serta-merta bisa membangun di Jakarta tanpa aturan yang jelas,” tutupnya. dtk


