Monday, February 23, 2026

Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surabaya: Ketidaksesuaian Data Warga Capai 17 Persen, Perlu Pendataan Ulang

Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surabaya: Ketidaksesuaian Data Warga Capai 17 Persen, Perlu Pendataan Ulang

SURABAYA, Nawacita – Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, mengungkapkan adanya peningkatan ketidaksesuaian data warga antara BPS Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang kini mencapai 17 persen. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya sekitar 2 persen.

Arrief mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian data tersebut.

“Sekarang ini kami masih menunggu Dispendukcapil untuk memastikan karena sebelumnya match, hanya 2 persen saja (yang tidak cocok), sekarang kok 17 persen tidak match,” ujar Arrief, Senin (23/2/2026).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, pada Juli 2025 data antara BPS dan Pemerintah Kota Surabaya dalam program Data Sayang Warga masih menunjukkan tingkat kecocokan tinggi dengan selisih sekitar 2 persen. Namun, adanya perubahan kondisi masyarakat membuat data perlu diperbarui.

Baca Juga: BPS Surabaya Lakukan Pemeringkatan Desil DTSEN Tiap 3 Bulan, Warga Bisa Cek Status via Website

Menurut Arrief, Wali Kota Surabaya telah meminta dilakukan pendataan ulang untuk memastikan kondisi terbaru masyarakat. Perubahan kondisi sosial ekonomi warga menjadi salah satu penyebab koreksi data.

“Karena ini data Juli, pasti ada beberapa yang dulunya tidak memiliki WC sekarang sudah memiliki WC. Dulunya tidak berpendidikan, sekarang sudah punya pendidikan S2, S1, dan seterusnya. Ini banyak terkoreksi dari data sebelumnya ke sekarang,” jelasnya.

Selain itu, pembaruan kriteria penilaian juga memengaruhi hasil pendataan. Arrief menyebut awalnya terdapat 39 kriteria, kemudian ditambah indikator lain seperti pendapatan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang tidak melaporkan kondisi ekonomi secara terbuka.

Ia mencontohkan kasus warga yang mengaku berpenghasilan Rp2 juta per bulan dengan dua anggota keluarga. Setelah ditelusuri, warga tersebut menerima subsidi transfer dari anggota keluarga lain sehingga tidak lagi memenuhi kriteria kelompok ekonomi bawah.

“Setelah dihitung, dia memang tidak masuk atau tidak layak di desil 5 ke bawah, melainkan di desil 6 atau desil 7,” katanya.

Arrief menambahkan, penilaian data sosial ekonomi tidak hanya bersumber dari BPS, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Perusahaan Listrik Negara dan BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, pendataan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan akan terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi masyarakat.

“Kita tetap melakukan pendataan DTSEN ini karena dinamis, tidak bisa berhenti di sini. Data harus terus diperbarui dan diperbaiki ke depan,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru