Bolehkah Puasa dengan Niat Diet? Begini Penjelasan Hukumnya
Jakarta, Nawacita — Niat menjadi fondasi utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah puasa saat bulan Ramadhan. Namun bagi yang memanjatkan niat puasa biar kurus, apakah tetap sama pahalanya?
Seiring meningkatnya kesadaran akan kesehatan, tidak sedikit orang yang menjadikan momentum puasa sebagai sarana mengatur pola makan untuk diet. Kondisi tersebut wajar terjadi, mengingat puasa juga memiliki manfaat dari sisi kesehatan tubuh.
Oleh karena itu, pembahasan tentang niat puasa menjadi penting agar ibadah tetap sesuai tuntunan syariat. Dikutip dari NU Online dan Baznas, berikut penjelasan hukum dan pahala puasa dengan motivasi diet menurut pandangan para ulama.
Pentingnya niat dalam puasa

Niat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ibadah puasa, khususnya puasa Ramadhan. Puasa tidak sah tanpa adanya niat yang sesuai dengan ketentuan fikih.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW berikut:
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya:
“Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).
Hadis tersebut menegaskan, kualitas dan keabsahan suatu amal ibadah sangat ditentukan oleh niat yang melandasinya. Dalam fikih, terdapat batas minimal niat puasa yang harus dipenuhi, yaitu qashdul fi’li dan ta’yīn.
Qashdul fi’li berarti adanya kesengajaan untuk melakukan puasa, misalnya dengan lafaz “aku niat berpuasa”. Adapun ta’yīn berarti menentukan jenis puasa yang dikerjakan, seperti puasa Ramadhan, qadha Ramadhan, atau puasa wajib lainnya.
Kewajiban menentukan jenis puasa ini juga didasarkan pada sabda Nabi SAW:
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya:
“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).
Para ulama, termasuk Imam al-Nawawi, menegaskan bahwa puasa wajib tidak sah tanpa penentuan niat yang jelas. Dalam kitab al-Majmu’, beliau menjelaskan, puasa Ramadhan, qadha, kafarat, dan puasa wajib lainnya harus disertai niat yang menentukan jenis puasanya.
Oleh karena itu, niat minimal puasa Ramadhan adalah “aku niat berpuasa Ramadhan”, sedangkan niat yang paling sempurna adalah “aku niat berpuasa esok hari karena menjalankan kewajiban Ramadan tahun ini karena Allah”.
Dengan demikian, jika seseorang berpuasa tanpa memenuhi standar niat tersebut, maka puasanya tidak sah secara fikih. Karena sah atau tidaknya puasa sangat ditentukan oleh niat yang diucapkan dan ditanamkan dalam hati.
Lantas, bagaimana hukum niat puasa biar kurus?
Puasa Ramadhan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki banyak manfaat yang luas seperti menjaga kesehatan tubuh, mengatur pola makan, dan membantu mencegah berbagai penyakit.
Karena manfaat inilah, tidak sedikit orang yang menjalankan puasa dengan motivasi tambahan berupa diet atau menurunkan berat badan.
Namun, menurut standar fikih, apabila seseorang berpuasa Ramadhan dengan niat semata-mata karena diet, misalnya dengan niat “aku niat puasa karena diet”, maka puasa tersebut tidak sah.
Hal ini karena niat tersebut tidak menyebutkan jenis puasa Ramadhan, sehingga tidak memenuhi unsur ta’yīn yang disyaratkan dalam puasa wajib.
Berbeda halnya jika seseorang telah berniat puasa sesuai standar fikih, kemudian memiliki motivasi lain di luar niat tersebut, seperti ingin menjaga kesehatan atau menurunkan berat badan. Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan tetap sah secara hukum.
Artinya, puasa tidak batal hanya karena adanya motivasi diet, selama niat puasa Ramadhan telah dilakukan dengan benar. Adapun terkait pahala, para ulama memiliki perbedaan pandangan.
Baca Juga: Niat Mandi Puasa Ramadhan Tradisi Bersihkan Diri dari Dosa dan Kesalahan
Imam al-Ghazali berpendapat, pahala puasa bergantung pada dominasi niat. Jika tujuan duniawi seperti diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak diperoleh.
Jika tujuan ibadah lebih dominan, maka pahala tetap didapatkan. Apabila keduanya seimbang, maka pahala tersebut saling berguguran.
Adapun Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat, pahala puasa tetap diperoleh secara mutlak selama niat ibadah ada, meskipun disertai tujuan duniawi, bahkan jika tujuan duniawi tersebut lebih dominan.
Pendapat ini memberikan kelapangan bagi umat Islam yang menjalankan puasa dengan motivasi kesehatan tanpa mengurangi nilai ibadahnya.
Dengan demikian, para ulama sepakat sah atau tidaknya puasa tetap bergantung pada terpenuhinya niat sesuai standar fikih. Jika seseorang telah berniat puasa Ramadhan dengan benar, lalu memiliki motivasi tambahan seperti diet, maka puasanya tetap sah.
Sebagian berpendapat pahala tergantung pada dominasi niat, sedangkan sebagian lainnya berpendapat pahala tetap diberikan selama niat ibadah ada. Oleh karena itu, hendaknya motivasi utama dalam menjalankan puasa tetaplah karena menjalankan perintah Allah SWT.
Dengan niat yang lurus, ibadah puasa tidak hanya membawa manfaat kesehatan di dunia, tetapi juga menjadi amal yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT. cnn


