Friday, February 20, 2026

Inilah Perpres tentang Sekolah Unggul Garuda

Inilah Perpres tentang Sekolah Unggul Garuda

JAKARTA, Nawacita – Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025.

Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus untuk memenuhi kepentingan nasional melalui penyiapan sumber daya manusia unggul, terutama di bidang sains dan teknologi. Melalui SMA Unggul Garuda, para peserta didik dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik pada bidang-bidang unggulan yang mendukung prioritas pembangunan nasional.

“SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

- Advertisement -

Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada pilar tiga pilar. Pertama, penyeimbang akses, dengan memberikan akses bagi peserta didik dari berbagai latar belalang daerah dan sosial ekonomi untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Kedua, inkubator pemimpin, melalui pembentukan dan penguatan karakter kepemimpinan masa depan Indonesia.
Ketiga, prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat, melalui penyediaan pendidikan berkualitas tinggi dan pembinaan peserta didik untuk memiliki jiwa pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.

Penyelenggaraan sekolah ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dalam penyelenggaraannya, SMA Unggul Garuda terdiri atas SMA Unggul Garuda baru dan SMA Unggul Garuda transformasi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara di Malang, Targetkan 400 Sekolah Unggulan Terintegrasi

SMA Unggul Garuda Baru

SMA Unggul Garuda baru adalah SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus dalam rangka mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan [yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi],” disebutkan pada Pasal 10 ayat (1).

Inilah Perpres tentang Sekolah Unggul Garuda
Inilah Perpres tentang Sekolah Unggul Garuda.

SMA Unggul Garuda baru terbuka bagi calon peserta didik yang berasal dari seluruh Indonesia, yang penerimaannya mempertimbangkan aspek kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, dan daya tampung sekolah.

“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.

SMA Unggul Garuda Transformasi

Sementara itu, SMA Unggul Garuda transformasi adalah SMA Unggul Garuda yang meliputi SMA atau madrasah aliyah (MA) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan pengayaan sehingga peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” ketentuan pada Pasal 18 ayat (1).

SMA/MA ini diberikan pengayaan oleh Kemendiktisaintek meliputi setidaknya program pelatihan manajemen sekolah, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, dan pembinaan peserta didik SMA Unggul Garuda transformasi.

Pendanaan serta Pemantauan dan Evaluasi

Di dalam Perpres Nomor 116 Tahun 2025 juga dituangkan mengenai ketentuan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang diamanatkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dan dilaporkan kepada Presiden.

“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ketentuan Pasal 20 ayat (1).

Terkait pendanaan, pada Pasal 21 ditegaskan bahwa penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Kemensetneg)

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru