Thursday, February 19, 2026

Komisi D Kawal Nasib 45 Ribu Peserta PBI Usai Pemutakhiran Data Nasional

Komisi D Kawal Nasib 45 Ribu Peserta PBI Usai Pemutakhiran Data Nasional

SURABAYA, Nawacita – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan untuk membahas dampak pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis (19/2/2025).

Rapat tersebut menyoroti penonaktifan 45.006 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Surabaya dari total lebih dari 11 juta peserta secara nasional.

Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, dengan menghadirkan jajaran BPJS Kesehatan serta pihak terkait guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan.

- Advertisement -

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa perubahan data kepesertaan tidak boleh berdampak pada terputusnya layanan kesehatan warga. Ia menilai perlu adanya sistem peringatan dini (early warning system) bagi peserta yang dinonaktifkan.

“Kita minta ada early warning system. Jangan sampai warga baru mengetahui statusnya nonaktif saat sedang sakit dan datang ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: DPR RI Pertimbangkan Opsi Omnibus Law RUU Pilkada Rampung Akhir 2026

Selain itu, Johari juga mendorong penerapan mekanisme fast tracking untuk percepatan reaktivasi kepesertaan, terutama bagi pasien penderita penyakit kronis maupun katastropik yang membutuhkan layanan kesehatan secara rutin dan berkelanjutan.

Berdasarkan data terbaru yang dipaparkan dalam rapat, sebanyak 906 peserta telah diaktifkan kembali. Namun, puluhan ribu peserta lainnya masih menunggu proses verifikasi lanjutan.

Komisi D juga meminta pemetaan data berbasis desil kesejahteraan dan wilayah kecamatan agar penanganan lebih tepat sasaran. Pelibatan Kader Surabaya Hebat dinilai penting untuk mempercepat proses pendataan dan validasi di lapangan. DPRD turut menekankan pentingnya transparansi data serta analisis kecukupan anggaran agar seluruh warga terdampak tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya, Mohammad Aras, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum tersedia sistem yang dapat memberikan notifikasi langsung kepada peserta PBI yang dinonaktifkan. Peserta hanya dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

“Bagi peserta yang dinonaktifkan akan ada surat pemberitahuan yang disampaikan. Selain itu, terdapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa peserta nonaktif tidak boleh langsung ditolak oleh fasilitas kesehatan dan tetap harus dilayani sesuai ketentuan,” jelasnya.

Terkait reaktivasi kepesertaan, Aras menyebut terdapat dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama melalui skema PBI Jaminan Kesehatan yang diajukan melalui Dinas Sosial dan memerlukan persetujuan Kementerian Sosial dengan estimasi proses satu hingga dua hari.

Jalur kedua dinilai lebih cepat melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang terintegrasi dalam program Universal Health Coverage (UHC) prioritas Kota Surabaya. Melalui mekanisme ini, pasien yang sedang sakit dapat langsung didaftarkan oleh Dinas Kesehatan dan status kepesertaan aktif pada hari yang sama.

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui kelurahan dengan proses verifikasi dan ground checking untuk memastikan calon peserta memenuhi kriteria sebagai warga Surabaya, termasuk ketentuan telah menetap minimal 10 tahun. Sistem pendaftaran turut didukung aplikasi EDABU yang telah tersedia di seluruh rumah sakit di Surabaya.

Menutup rapat, Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir meminta data rinci peserta yang dinonaktifkan agar DPRD dapat turut mencari solusi konkret. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan data serta kejelasan standar operasional prosedur agar kebijakan tidak merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan solusi terbaik bagi warga Kota Surabaya. Komisi D akan terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin,” tegasnya. (Deni)

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru