Thursday, February 19, 2026

Dinas Kominfo Jatim Wajib Publikasikan Kawasan Strategis Provinsi Sesuai Pergub 45 Tahun 2025

Surabaya, Nawacita – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur memiliki kewajiban melakukan publikasi dan promosi Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sebagai bagian dari implementasi penataan ruang daerah. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur 2023–2043. Publikasi dapat dilakukan di media cetak dan media elektronik atau media online sesuai pasal 43 ayat (1) di Pergub tersebut.

Dalam Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa publikasi atau promosi diberikan kepada pemerintah provinsi lain, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat umum dengan memperhatikan lokasi, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, dan bentuk publikasi atau promosi. Ketentuan ini juga berlaku secara mutatis mutandis kepada masyarakat luas sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2).

Adapun lokasi yang menjadi prioritas publikasi dan promosi diatur dalam Pasal 41, yang mencakup kawasan strategis untuk kepentingan lingkungan dan ekonomi. Kawasan tersebut meliputi Kawasan Konservasi Mata Air Umbulan serta Kawasan Strategis Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo dan Brantas. Selain itu, kawasan strategis ekonomi unggulan seperti Sistem Agropolitan Wilis (Lawu–Wilis), Bromo–Tengger–Semeru, Ijen, Kelud, dan Kepulauan Madura juga menjadi fokus promosi.

- Advertisement -

Tak hanya itu, Pergub juga menetapkan kawasan super koridor ekonomi seperti Surabaya–Gresik–Lamongan–Tuban serta Mojokerto–Sidoarjo–Pasuruan, dan kawasan strategis metropolitan Suramadu–Surabaya–Malang sebagai bagian dari wilayah prioritas publikasi.

Pasal 42 ayat (1) menegaskan bahwa kegiatan yang dipublikasikan adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung perwujudan Kawasan Strategis Provinsi. Termasuk di antaranya kegiatan pelestarian sumber air, perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan kawasan agropolitan berbasis perkebunan rakyat, serta pembangunan sistem transportasi massal terintegrasi kawasan metropolitan.

Sementara itu, bentuk publikasi atau promosi diatur dalam Pasal 43 ayat (1), yang dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, maupun media komunikasi lainnya. Pelaksanaan publikasi ini menjadi bagian dari program perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2).

Kebijakan ini menegaskan peran strategis Diskominfo dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyebarluasan informasi dan promosi potensi kawasan strategis. Dengan publikasi yang terstruktur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dapat meningkatkan daya tarik investasi, memperkuat pengembangan wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di berbagai kawasan strategis provinsi.

Riko Abdiono
Riko Abdionohttp://rikolennon24.blogspot.com
Penulis adalah Jurnalis sejak 2004 di Harian Surabaya Pagi
RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru