Komisi E DPRD Jatim Kecam Penganiayaan Balita di Surabaya, Tegaskan Kekerasan Anak Tak Bisa Dibenarkan
Surabaya, Nawacita | Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih angkat suara soal tragedi tragis yang menimpa seorang balita perempuan berusia 4 tahun diduga dianiaya oleh paman dan bibinya sendiri di kawasan Lakarsantri Surabaya.
Menurut politisi PKB ini apapun bentuk dan alasannya, kekerasan terhadap anak seperti yang dialami bocah kecil di Surabaya ini tidak dapat dibenarkan. Hal ini sudah menjadi ketetapan konvensi global bagaimana menyikapi seorang anak sebagai mahluk lemah yang harus mendapatkan pelindungan sepenuh-penuhnya.
“Hak-hak anak pun itu diatur sedemikian rupa oleh banyak konvensi. Dalam Islam diatur bagaimana kita berelasi dengan anak, dalam undang-undang pelindungan anak demikian juga, dalam KHA (Konvensi Hak Anak) oleh UNICEF itu juga jelas sekali bagaimana anak-anak harus diperlakukan,” kata Hikmah saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Hikmah mengatakan, kekerasan kepada anak terjadi seringkali bukan oleh orang jauh, namun oleh orang dekat mereka sendiri. Sejauh ini memang ada banyak faktor kekerasan terhadap anak itu terjadi. Salah satunya soal relasi kuasa yang sangat timpang. Selain itu soal ekonomi juga menjadi pemicu dasar sehingga anak seringkali menjadi pelampiasan amarah.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jatim Dorong Tata Kelola Baru Petrogas Jatim Utama
Namun demikian ia menegaskan, tidak boleh ada normalisasi terhadap KDRT dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun. Amanah untuk mengasuh anak, baik anak kandung maupun keponakan, seharusnya disertai kesiapan mental dan tanggung jawab penuh.
Menurutnya, faktor ekonomi tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan. Banyak keluarga dalam kondisi serba kekurangan namun tetap mampu mengasuh anak dengan penuh kasih sayang tanpa kekerasan.
“Ada banyak situasi dimana keluarga itu sangat tidak berkemampuan tapi tidak pernah terjadi KDRT, karena waras secara mental, secara psikis sehat,” ujarnya.
“Soal kesehatan mental sekali lagi yang harus terus dijaga dan dikuasai terutama ketika situasi sulit,” lanjut Hikmah.
Hikmah menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan secara tegas dalam kasus ini. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Kami mendukung upaya aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan setegak-tegaknya, sekaligus menjadi contoh bagi siapa pun yang menerima amanah untuk mengasuh anak, baik anak kandung, keponakan, maupun hubungan lainnya, bahwa kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan,” pungkasnya.


