Saturday, February 14, 2026

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Percepatan Penanggulangan TBC di Instansi Pemerintah

Menteri PANRB Terbitkan Edaran Percepatan Penanggulangan TBC di Instansi Pemerintah

JAKARTA, Nawacita – Percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) menjadi salah satu program prioritas pemerintah di bidang kesehatan, dengan target menurunkan kasus TBC hingga 50 persen dalam lima tahun. Sebagai bagian dari implementasi program tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Lingkungan Instansi Pemerintah. Link klik Disini.

“Aparatur sipil negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penggerak kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus bagian dari komunitas kerja berskala besar yang berpotensi menjadi sasaran maupun agen perubahan dalam upaya penanggulangan TB,” ujar Menteri PANRB melalui SE.

Dalam SE yang ditujukan pada para menteri Kabinet Merah Putih, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara maupun lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan kepala daerah ini, Menteri PANRB mendorong pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan empat hal.

- Advertisement -

Baca Juga: Efektivitas Program Prioritas, Menteri PANRB-Menkeu Perkuat Peran Strategic Diamond

Pertama, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan ASN mengenai gejala, risiko, pencegahan, serta pentingnya pemeriksaan dan pengobatan TB hingga tuntas melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi.

Kedua, mendukung Gerakan Satu Aksi Temukan TB (SATU TB), dengan cara melaksanakan skrining TB, investigasi kontak (tracing) pada setiap kasus TB yang ditemukan, serta turut melakukan edukasi mengenai TB melalui kanal komunikasi yang dimiliki.

Ketiga, menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pencegahan pemberian stigma dan diskriminasi terhadap pasien TBC, menjamin kerahasiaan data kesehatan pegawai, serta mendukung keberlanjutan pengobatan dan pemulihan melalui penerapan fleksibilitas waktu dan/atau tempat kerja bagi ASN dan pegawai yang menjalani pengobatan TB.

Keempat, pendanaan pelaksanaan upaya penanggulangan TB menggunakan anggaran instansi pemerintah masing-masing dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penanggulangan TBC bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus terlibat. Instansi pemerintah harus menjadi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas stigma, sehingga ASN tidak ragu untuk memeriksakan diri dan menjalani pengobatan,” ujar Menteri PANRB dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (13/02/2026). (KemenPANRB/Kemensetneg)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru