Saturday, February 14, 2026

Jamaah Cukup Bayar 62 Persen, Sisanya dari Hasil Kelola Dana BPKH

Jamaah Cukup Bayar 62 Persen, Sisanya dari Hasil Kelola Dana BPKH

SURABAYA, Nawacita – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap keberangkatan 2026, sekitar 38 persen biaya haji disubsidi dari nilai manfaat, sehingga jemaah reguler hanya membayar sekitar 62 persen dari total biaya.

Hal itu disampaikan oleh, Akhmad Zaky, perwakilan BPKH, dalam doorstop bersama tekan media di Surabaya pada Jum’at (13/2/2026).

Ia menjelaskan, mengapa hal tersebut dapat terjadi karena dana yang dikelola BPKH menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp11–12 triliun per tahun. Nilai manfaat inilah yang kemudian digunakan untuk mensubsidi biaya haji.

- Advertisement -

Baca Juga: BPKH Tegaskan Dana Jamaah Aman, Hasil Kelola Jadi Kunci Turunnya Biaya Haji

Hasilnya, calon Jemaah Haji tidak usah menunggu lama hingga dana Haji yang mereka setor penuh. Dana mereka yang sudah terkumpul 62 persen sudah bisa berangkat haji.

Jamaah Cukup Bayar 62 Persen
Caption foto : Akhmad Zaky, perwakilan BPKH. (Sumber foto: Reporter Alus).

“Artinya, bukan seluruh biaya ditanggung jemaah. Sebagian besar ditopang dari hasil pengelolaan dana umat yang kami kelola,” jelas Zaky.

Zaky juga menekankan bahwa seluruh penempatan dana di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan setoran mereka. (Alus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru