Cahyo Harjo Prakoso Minta RS Layani Peserta BPJS PBI Tanpa Penolakan
Surabaya, Nawacita | Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi Gerindra, Cahyo Harjo Prakoso, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya yang mengalami penyakit kronis.
Menurut Cahyo, pemerintah telah berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan terkait BPJS PBI, termasuk melunasi tunggakan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Sudah disampaikan oleh pemerintah bahwa yang memiliki tanggungan berapa bulan itu akan dilunasi oleh pemerintah agar bisa ditindaklanjuti. Khususnya untuk masyarakat yang menggunakan BPJS PBI dan mengalami kendala kesehatan penyakit kronis, misalkan ditolak oleh rumah sakit bisa dilaporkan kepada kami karena itu tidak diperbolehkan,” ujar Cahyo saat ditemui Nawacita.co, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Cahyo Harjo Serap Aspirasi Warga Margorejo, Soroti Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial
Ia menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS PBI tanpa pengecualian.
“Harus mau tidak mau, rumah sakit harus tetap melayani dan memberikan pelayanan prima,” tegasnya.
Cahyo juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang dinilai sigap dalam menangani persoalan BPJS PBI. Ia menyebut kebijakan Presiden dalam menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara cepat merupakan upaya membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.
“Saya rasa kami bersyukur bagaimana pemerintah pusat, Bapak Presiden, menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan BPJS PBI ini secara cepat dan membantu masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” pungkasnya.

