Surabaya, Nawacita.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa tuduhan adanya aliran fee dalam proses pengajuan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2021–2022 adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan Khofifah kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus hibah Pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2025).
Khofifah menjelaskan, kehadirannya kali ini merupakan bentuk komitmen memenuhi panggilan pengadilan, setelah sebelumnya beberapa kali berhalangan karena agenda kenegaraan yang bersamaan.
“Saya bersyukur hari ini bisa hadir untuk memberikan penjelasan. Saya ingin meluruskan tuduhan yang menyebut ada fee hibah, dengan persentase tertentu untuk gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, hingga organisasi perangkat daerah,” tegasnya.
Ia menyebut, tudingan tersebut tidak rasional jika dihitung secara matematis. Dengan jumlah 64 OPD di lingkungan Pemprov Jatim, jika masing-masing disebut menerima 3–5 persen, maka totalnya bisa melampaui 300 persen.
“Itu jelas tidak masuk akal. Secara logika saja sudah tidak mungkin. Karena itu saya tegaskan, apa yang dituduhkan itu tidak benar,” ujarnya.
Khofifah berharap masyarakat tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemprov Jatim bekerja secara profesional untuk mendorong kemajuan daerah.
“Kami bekerja keras agar Jawa Timur semakin maju, makmur, dan berdaya saing. Tuduhan ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penulis : Alus Tri