Monday, February 9, 2026

LPS Cairkan 88 Persen Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank dalam Empat Hari

Nawacita.co – Kecepatan penanganan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kembali menjadi sorotan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah merealisasikan pembayaran sekitar 88 persen klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank hanya dalam tempo empat hari kerja sejak pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga 2 Februari 2026, LPS telah menyalurkan dana penjaminan kepada 3.156 rekening milik 2.852 nasabah dengan total nilai mencapai Rp46,1 miliar.

- Advertisement -

Jumlah tersebut mencakup mayoritas dari total 3.587 rekening simpanan yang tercatat sebelum bank tersebut dilikuidasi.

Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Bersama Ombudsman dan LPSK Bahas Penguatan Pelayanan Publik

Proses pembayaran tahap awal dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar.

LPS menegaskan proses pencairan masih berlanjut seiring dilakukannya rekonsiliasi dan verifikasi data atas sisa rekening yang belum masuk tahap pembayaran.

Sesuai ketentuan, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari sejak pencabutan izin usaha untuk memastikan kelayakan pembayaran seluruh simpanan nasabah.

Direktur Eksekutif SDM dan Administrasi LPS, Samsu Adi Nugroho, menyatakan percepatan pembayaran klaim merupakan kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, khususnya di sektor BPR yang berbasis komunitas.

Menurutnya, pelaksanaan tahap awal berjalan relatif lancar karena tingkat literasi nasabah terhadap mekanisme penjaminan dinilai cukup baik.

Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Komisioner LPS

“Sebagian besar nasabah memahami batas penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, serta datang dengan dokumen yang lengkap. Hal ini sangat membantu kelancaran proses pembayaran,” ujarnya saat memantau langsung penyaluran klaim di Surabaya.

Dari sisi nasabah, pemahaman terhadap skema penjaminan dinilai mampu meredam potensi kepanikan pasca likuidasi.

Indra, salah satu nasabah, mengaku tidak terlalu khawatir karena dana simpanannya masih berada dalam batas penjaminan. Ia menyebut sejak awal membagi simpanan keluarga ke beberapa rekening agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS mengimbau nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar untuk segera mengajukan klaim melalui kantor cabang dan kantor cabang pembantu BNI yang ditunjuk, dengan membawa identitas diri serta bukti kepemilikan rekening. Batas akhir pengajuan klaim ditetapkan hingga 26 Januari 2031.

Sementara itu, nasabah yang simpanannya belum masuk tahap pembayaran diminta menunggu pengumuman lanjutan dari LPS. Di sisi lain, kewajiban debitur PT BPR Prima Master Bank tetap berjalan. Pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS di kantor bank bersangkutan.

Baca Juga: LPS Gelar Financial Festival 2025 di Surabaya, Ini Cara Daftarnya

Dalam kesempatan yang sama, LPS mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan simpanan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses klaim penjaminan dilakukan langsung oleh LPS tanpa dipungut biaya apa pun.

Sebagai pengingat, simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS menegaskan sistem penjaminan simpanan tetap menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap perbankan nasional.

Reporter: Denny

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru