Tim Penasihat Hukum Sayangkan Kriminalisasi Terhadap Kelompok Minoritas
SURABAYA, Nawacita – Tim Pembela Hak Minoritas Gender (PAHAM GENDER) menyayangkan tumpulnya hukum yang tidak mampu melindungi identitas dan ekspresi warga negara terhadap kelompok minoritas.
Menurut Tim Penasihat Hukum, dalam persidangan tidak ada satupun unsur tindak pidana yang terbukti dalam peradilan pidana terhadap terdakwa MFK.
Tim Penasihat Hukum menjelaskan berdasarkan keterangan saksi dan ahli tidak menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang tergolong dalam pidana.
Terdakwa MFK diketahui ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga mengelola dan menyebarkan konten pornografi melalui grup yang beranggotakan lebih dari 4.500 anggota sesama jenis.
Baca Juga: Tim Advokasi Soroti Dakwaan Penuntut Umum Pada Kasus Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra
“Kriminalisasi terhadap MFK sebagai bentuk over-penalisasi dan penegakan hukum yang diskriminatif, terutama terhadap kelompok minoritas orientasi seksual. Orientasi seksual bukan tindak pidana, dan tidak boleh dijadikan dasar untuk penuntutan,” kata M. Ramli Himawan, Advokat dari Terdakwa, Kamis (5/2/2026).
Ramli menjelaskan bahwa hak kebebasan berekspresi dan berkumpul di ruang digital menjadi lebih terbungkam melalui tafsir hukum pidana yang tidak tepat. Menurutnya seluruh warga negara berpotensi kriminalisasi akibat keberadaannya di ruang digital.
Ia menegaskan bahwa Tim Penasihat Hukum akan terus mendampingi terdakwa agar tidak terulang kembali kasus serupa kepada masyarakat.
“Putusan atas perkara MFK nantinya akan menjadi tolak ukur keberanian peradilan dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah hukum digunakan sebagai alat represi,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio

