Monday, February 9, 2026

Tim Penasehat Hukum Sayangkan Vonis Majelis Hakim Yang Abaikan Pledoi Achmad Rivaldo Firansyah

Tim Penasehat Hukum Sayangkan Vonis Majelis Hakim Yang Abaikan Pledoi Achmad Rivaldo Firansyah

SURABAYA, Nawacita – Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menyayangkan penolakan Majelis Hakim terhadap nota pembelaan (pledoi) Achmad Rivaldo Firansyah, sebab usai pledoi dibacakan, Majelis Hakim langsung membacakan putusan tanpa jeda waktu untuk mempertimbangkan pembelaan yang telah disampaikan.

“Sesaat setelah pledoi dibacakan oleh Tim Penasihat Hukum, Majelis Hakim langsung membacakan putusan pada hari yang sama, tanpa jeda waktu yang wajar untuk menilai dan mempertimbangkan substansi pembelaan,” kata M. Ramli Himawan, Advokat dari terdakwa kepada Nawacita.co, Kamis (5/1/2026).

Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari kepada terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah.

- Advertisement -

“Praktik peradilan yang langsung menjatuhkan vonis sesaat setelah pembacaan pledoi ini secara nyata melanggar prinsip peradilan yang adil dan meniadakan hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif, imparsial, dan berbasis pertimbangan hukum yang sungguh-sungguh,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Keputih Tolak Proyek Padel Eastern Park, Diduga Langgar Perda dan Sempitkan Sungai

Menurut Tim Penasihat Hukum, Pledoi terdakwa menjelaskan fakta, dan penegasan bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat terdakwa melakukan perbuatan pidana.

“Tindakan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara tanpa mempertimbangkan pledoi bertentangan dengan hak untuk didengar (right to be heard), asas audi et alteram partem, serta kewajiban hakim untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi para pihak. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara,” ungkapnya.

Pada fakta persidangan mengungkapkan Rivaldo hanya berada di depan pagar Grahadi selama beberapa detik saat demonstrasi berlangsung, terdakwa diketahui tidak merusak pagar, ia hanya mengambil serpihan triplek kayu gapura pintu grahadi yang kondisinya sudah rusak oleh pengunjuk rasa lain untuk melindungi diri dari kawat berduri kepolisian dan semprotan water canon. Sehingga tidak ada bukti bahwa terdakwa turut terlibat dalam melakukan pengerusakan hingga pembakaran Grahadi.

“Lebih jauh, praktik ini mencederai standar hak asasi manusia dan due process of law. Ketika pembelaan diperlakukan sebagai formalitas dan vonis dijatuhkan secara tergesa, pengadilan berisiko berubah dari ruang pencarian keadilan menjadi sekadar mekanisme administratif penghukuman,” jelasnya.

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa vonis pidana penjara 5 bulan 15 hari terhadap Achmad Rivaldo Firansyah yang mengabaikan pledoi merupakan putusan yang terburu-buru dan berdampak negatif kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat dalam menggunakan hak konstitusionalnya.

“Perkara ini tidak lagi semata menyangkut satu orang terdakwa, melainkan menjadi ujian serius bagi komitmen peradilan terhadap HAM, demokrasi, dan supremasi hukum. Keadilan tidak mungkin lahir dari putusan yang tidak mendengar pembelaan,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru