Tarif Masuk, Status Perumda, dan Parkir KBS Jadi Sorotan Komisi B
Surabaya, Nawacita.co — Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Yuga Pratisabda Widyawasta, S.T., menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Kebun Binatang Surabaya (KBS) perlu segera diparipurnakan apabila tidak terdapat perubahan signifikan dalam pembahasannya.
Menurut Yuga, langkah selanjutnya adalah melaporkan hasil Pansus kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya agar dapat segera dibawa ke rapat paripurna. Dengan demikian, status Perumda KBS dapat ditetapkan secara jelas sebagai Perusahaan Umum Daerah Kebun Binatang Surabaya (KBS).
“Harapannya nanti laporan kita sampaikan ke Banmus agar segera diparipurnakan, sehingga Perumda KBS otomatis menjadi Perusahaan Umum Daerah Kebun Binatang Surabaya,” ujarnya, kamis, (05/02/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini redaksional dalam regulasi masih menggunakan nomenklatur lama, yakni Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, bukan Perumda Kebun Binatang Surabaya.
“Walaupun terlihat hanya perbedaan istilah ‘taman satwa’ dan ‘kebun binatang’, implikasinya sangat luas. Sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, taman satwa dan kebun binatang merupakan dua komoditas yang berbeda,” jelas Yuga.
Baca Juga: DPRD Surabaya Protes Tak Dapat Laporan Seleksi Calon Direksi PDAM
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa taman satwa memiliki luasan yang lebih kecil dibandingkan kebun binatang. Sementara itu, Kebun Binatang Surabaya memiliki luas lebih dari 13 hektare, sehingga secara kriteria sudah masuk kategori kebun binatang.
Terkait rencana penyesuaian tarif tiket masuk, Yuga mengatakan bahwa hingga kini masih dalam tahap koordinasi. Pemerintah Kota Surabaya masih melakukan berbagai kajian, termasuk membuka forum diskusi kelompok terarah (FGD) bersama masyarakat, tokoh masyarakat, ekonom, dan pihak terkait lainnya.
“Kalau memang ada penyesuaian tarif, harus melalui kajian dan survei yang benar-benar berbasis data. Kalau bisa, kenaikannya jangan terlalu tinggi,” tegasnya.
Menurut Yuga, tarif masuk yang ideal berada di angka Rp20 ribu. Artinya, dari tarif sebelumnya Rp15 ribu cukup dinaikkan Rp5 ribu.
“Menurut kami, Rp20 ribu itu sudah cukup,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Fasilitas umum penunjang seperti toilet harus digratiskan.
“Masak ke toilet masih bayar lagi? Itu kan bagian dari pelayanan masyarakat, prinsip dasar yang harus kita pegang,” tambahnya.
Yuga juga menjelaskan alasan pemilihan bentuk badan hukum Perumda dibandingkan Perseroda. Menurutnya, Perumda lebih menekankan pada fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: DPRD Surabaya Fasilitasi Aduan Warga Semut Baru Soal Parkir Truk Besar
“Kenapa tidak memilih Perseroda? Karena harapan kami, sebagai pelayan masyarakat, Perumda lebih mengedepankan pelayanan publik,” jelasnyaSelain itu, ia turut menyoroti persoalan parkir, khususnya di Jalan Setail. Menurutnya, penggunaan parkir di jalan tersebut bersifat insidental dan hanya digunakan pada momen tertentu, seperti libur panjang atau event besar.
“Pada hari biasa, parkir harus tetap di dalam area TIJ Joyoboyo. Jika kapasitas penuh, barulah digunakan skema insidental di Jalan Setail,” ungkapnya.
Meski demikian, Yuga mengingatkan bahwa Jalan Setail merupakan jalur sekunder, sehingga penggunaannya tidak boleh sampai mengganggu arus lalu lintas. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan tarif parkir dan pemberantasan pungutan liar (pungli).
“Kadang ada laporan tarif parkir dipatok sampai Rp25 ribu bahkan Rp30 ribu. Itu harus ditindak tegas. Parkirnya tidak masalah, tapi punglinya ini yang harus kita soroti tajam,” tegasnya.
Ia pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk selalu siaga dan melakukan pengawasan, terutama saat event besar berlangsung.
“Selama ini, kalau ada event besar, teman-teman juga selalu berkoordinasi dengan Dishub Surabaya,” pungkas Yuga.
Reporter: Deni

