Monday, February 9, 2026

Minta Penundaan Sidang, Khofifah Hindari Awak Media

Minta Penundaan Sidang, Khofifah Hindari Awak Media

SURABAYA, Nawacita – Persidangan kasus perkara dana hibah yang seharusnya menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi, Kamis (5/2/2026) ditunda lantaran adanya permintaan penundaan persidangan dari Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.

Permintaan penundaan sidang dikarenakan adanya jadwal agenda lain yang terlebih dahulu diterima oleh Gubernur Jawa Timur tersebut.

Khofifah dijadwalkan memberikan keterangan saksi pukul 15.00 WIB dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

- Advertisement -

Baca Juga: Mensos Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial

Kasus dana hibah pokmas merupakan perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 silam.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada kasus dana hibah tersebut, akan tetapi satu kasus kepada Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.

Sementara itu, Khofifah menghindar saat hendak diwawancarai oleh awak media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru