Monday, February 9, 2026

Menuju Kemandirian Daerah, Mekeng Dorong UU Obligasi Daerah Segera Terbit

Menuju Kemandirian Daerah, Mekeng Dorong UU Obligasi Daerah Segera Terbit

SURABAYA, Nawacita – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menegaskan bahwa saat ini merupakan momentum paling tepat bagi daerah di Indonesia untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan alternatif pembangunan.

Hal itu disampaikannya usai sarasehan nasional obligasi daerah yang digelar di Surabaya. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian keempat setelah sebelumnya digelar di Sulawesi Utara, Yogyakarta, dan Bandung.

“Obligasi daerah sekarang sangat relevan karena kebijakan Presiden Prabowo yang mendorong kemandirian daerah dengan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). Daerah harus mulai kreatif mencari pembiayaan lain,” ujarnya pada agenda Sarasehan MPR RI di Surabaya, Kamis (5/2/2026).

- Advertisement -

Menurutnya, obligasi daerah atau municipal bond telah diterapkan di sedikitnya 18 negara dan terbukti berhasil. Tingkat gagal bayar global bahkan hanya sekitar 0,1 persen, jauh lebih rendah dibandingkan tingkat kredit macet perbankan.

Baca Juga: Khofifah Sebut Obligasi Daerah Kunci Penguatan Ekonomi Jawa Timur

“Daerah yang menerbitkan obligasi biasanya sudah punya program kerja jelas dan pengelolaan arus kas yang baik, sehingga risiko gagal bayar sangat kecil,” tegasnya.

Mekeng menjelaskan, hasil sarasehan nasional ini akan dirumuskan dalam naskah akademik yang selanjutnya diserahkan MPR RI kepada DPR RI untuk dibahas dalam proses legislasi. Ia berharap undang-undang tentang obligasi daerah dapat segera diterbitkan tahun ini.

Di Jawa Timur, potensi penerbitan obligasi daerah diperkirakan mencapai Rp4,7 hingga Rp5 triliun, berdasarkan kajian akademisi Universitas Airlangga. Angka itu dinilai masih bisa meningkat seiring aktivitas ekonomi daerah.

Selain sebagai sumber pembiayaan, Mekeng menilai obligasi daerah juga lebih transparan dan dapat menekan praktik korupsi. Penggunaan dana akan diawasi ketat melalui mekanisme pasar modal, auditor independen, serta lembaga pengawas seperti OJK, BPK, dan BPKP.

“Semua tercatat dalam prospektus dan diawasi. Jadi tidak mudah disalahgunakan,” tutupnya. (Alus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru