Monday, February 9, 2026

Komisi C DPRD Jatim Dorong Tata Kelola Baru Petrogas Jatim Utama

Surabaya, Nawacita.co – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa perubahan bentuk badan hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, melainkan penyesuaian regulasi sesuai amanat undang-undang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, agar pengelolaan perusahaan daerah di sektor energi dan sumber daya alam berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

- Advertisement -

Baca Juga: Digitalisasi dan Sertifikasi Aset Pemprov Jatim Dinilai Fraksi PDIP DPRD Jatim Kunci Dongkrak PAD 2026

“Ini bukan perda pendirian BUMD baru, tetapi perda perubahan bentuk badan hukum. Tujuannya agar pengelolaan perusahaan daerah lebih adaptif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Nur Faizin.

DPRD Jatim
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin. (Foto: Alus/Nawacita.co).

Terkait sektor minyak dan gas, Komisi C menilai Participating Interest (PI) sebagai isu strategis, namun tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor energi.

Dalam aspek permodalan, pemerintah provinsi tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan minimal 51 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

“BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan PAD, serta mengelola aset strategis secara berkelanjutan. Karena itu, kepastian hukum dan tata kelola yang baik menjadi keharusan,” tandasnya.

Reporter: Alus Tri

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru