Tuesday, February 10, 2026

Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 32,52 Persen, KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor

Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 32,52 Persen, KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor

Jakarta, Nawacita | KPK menemukan tingkat kepatuhan pengiriman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun Pelaporan 2025 hanya mencapai 32,52 persen per 31 Januari 2026. KPK memandang jumlah itu terbilang rendah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan batas akhir pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026. Sehingga para pejabat negara punya waktu sekitar dua bulan lagi untuk mengisinya.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan,” kata Budi dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).

- Advertisement -

Oleh karena itu, kata dia, KPK mewanti-wanti Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum menyetorkan LHKPN supaya menyampaikan laporan secepatnya. Laporan itu pun harus disetorkan secara benar dan lengkap.

Baca Juga: KPK Revisi Aturan Gratifikasi, Ini Poin Penting yang Perlu Diketahui

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” ujar Budi.

Dia pun menegaskan, kepatuhan pelaporan LHKPN termasuk wujud komitmen pribadi dan kelembagaan membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi. Apalagi pelaporan LHKPN sejak awal waktu bisa menjadi teladan positif bagi anak buah pejabat di instansinya.

“Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ucap Budi. rpblk

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru