Puluhan Massa Gelar Sidang Rakyat di Depan PN Surabaya Sebagai Bentuk Ketidakpercayaan pada Proses Hukum
Surabaya, Nawacita | Puluhan massa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Surabaya dan menggelar ‘Sidang Rakyat : Mosi Tidak Percaya’ sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat atas proses hukum yang terjadi saat ini, Kamis (29/1/2026).
Secara bergantian dari siang hingga sore hari, Tim Kuasa Hukum, keluarga tahanan politik, seniman, dan masyarakat bergantian menyampaikan pendapatnya mengenai kasus penangkapan para aktivis dan masyarakat yang ditangkap oleh aparat tanpa bukti konkret.
Sidang rakyat merupakan bentuk solidaritas kepada para tahanan politik bahwa mereka tidak sendirian, masih ada begitu banyak masyarakat yang peduli atas ketidakadilan oleh negara kepada warganya sendiri.
“Negara tidak ada interupsi sedikit pun dan negara tetap memilih untuk bungkam,” ucap Sofia yang berperan Hakim Ketua dalam sidang rakyat tersebut.
Pada sidang rakyat tersebut menyoroti hadirnya kritik masyarakat merupakan hak konstitusional yang hadir akibat produk kegelisahan sosial masyarakat.
Selain sidang rakyat digelar pula mimbar bebas, dimana masyarakat menyampaikan orasi serta kegelisahannya kepada pemerintah dan kasus yang terjadi.

“Kami sudah muak dan tidak percaya karena anak-anak kami ditangkap dan dikriminalisasi,” kata salah satu peserta aksi saat mimbar bebas.
Salah satu keluarga korban asal tangkap terkait kasus terbakarnya Gedung Negara Grahadi turut menyayangkan proses hukum yang terjadi kepada masyarakat yang ditangkap dan dituduh terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.
“Keponakan saya ditangkap padahal tidak turut terlibat pembakaran,” ujar salah satu keluarga korban.
Sebagai informasi di Kota Surabaya ratusan aktivis dan masyarakat ditangkap karena mengkritisi negara dan aparat yang melakukan berbagai tindakan represif merupakan bagian kebebasan bersuara yang dilindungi negara.
Sehingga dengan adanya penangkapan, para peserta aksi akhirnya menggelar sidang rakyat. Sebab menurut mereka penangkapan yang dilakukan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Serta jaminan HAM dapat dilakukan negara, ialah apabila dimana penguasa mau untuk dibatasi kekuasaan dan kewenangan dan segala bentu tindakan yang represif.
“Jadi untuk konsep awalnya itu kita buat mimbar bebas, tapi waktu beberapa persidangan, ada beberapa kendala, terus juga ada pengunduran jadwal persidangan, itu membuat kami dan keluarga korban itu kewalahan, juga ada beberapa kemoloran yang tidak masuk akal, seperti jam sidang jam 10 tapi baru mulai mulai sore, terus ditempatkan di ruang yang kecil, bukan ruang yang besar,” ucap Azis Hakim, salah satu koordinator aksi yang berasal dari Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI).
“Nah kemudian terbesit di pikirkan teman-teman buat sidang rakyat, yang mana sebagai terdakwa adalah negara yang dimana negara ini lalai terkait penangkapan aktivis,” imbuhnya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Dzulkifli Maulana Tabrizi Soroti Minimnya Transparansi Pada Pemeriksaan Penyidikan
Menurut Azis kebebasan berekspresi merupakan hak yang melekat dan dimiliki oleh masyarakat, kalau kemudian ungkapan kritis dibalas tindakan represif maka kita berada di negara hukum yang tajam kebawah, akan tetapi tumpul ke atas. Sebab dengan tindakan represif yang terjadi, keberanian masyarakat untuk menunjukkan hak bersuaranya menjadi terkekang.
Pada kesempatan tersebut para peserta aksi menuntut adanya pembebasan tahanan politik, sebab banyak tindakan hukum yang merupakan hasil rekayasa atau pemaksaan hukum. Dengan dibebaskannya para tahanan politik, masyarakat akan tetap berani menggunakan hak suaranya dalam mengkritik berbagai kebijakan pemerintah yang tidak tepat sehingga demokrasi tetap berjalan dengan baik.
“Tetap tegak di awal, karena terkait permasalahan-permasalahan dari Agustus kemarin hingga sekarang itu menciut dan lagi-lagi masyarakat masih bingung ini mau gerak atau tidak gitu. Soalnya berkat dari Agustus kemarin banyak yang ketangkap, terus sekarang mulai menciut nyali-nyalinya,” ujar Azis.
Selain itu harapannya para tahanan politik dapat dibebaskan dan dicabut statusnya sebagai tahanan politik.
“Mungkin dari segi persidangan mungkin bagaimana kita persidangan dimuluskan. Terus juga harapan yang paling besar adalah pencabutan terkait status titel tahanan politik sebab, apabila hal tersebut tidak dicabut, walaupun saat mereka bebas, titel sebagai tahanan politik tetap ada. Karena aksi demonstrasi itu tidak termasuk dalam tahanan politik,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio



