Dishub Terima Audiensi Paguyuban Jukir Surabaya, Bahas Maraknya Penindakan Tipiring
Surabaya, Nawacita | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima kunjungan Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Surabaya (PJS) di kantor Dishub Surabaya, Jumat (30/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas maraknya penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap juru parkir oleh Polrestabes Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, merespons adanya laporan juru parkir resmi yang telah dilengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan rompi, namun tetap dikenai Tipiring. Ia menyatakan belum mengetahui secara rinci kejadian tersebut.
“Saya tidak tahu (adanya jukir resmi yang dikenai Tipiring), nanti akan saya sampaikan kalau mereka dilengkapi KTA petugas parkir atau jukir yang masa berlakunya masih ada, terus memakai rompi, peluit, silahkan sampaikan (pada pihak kepolisian) saya itu petugas parkir resmi dari dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, tunjukkan KTA resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” ujar Trio.
Trio menegaskan bahwa Dishub Surabaya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan maupun penindakan Tipiring. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga: Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Sayangkan Tindakan Tipiring Oleh Polrestabes Surabaya
“Saya garis bawahi bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan sekaligus pengenaan tindak pidana ringan itu ada di Kepolisian atau Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya. Tanpa harus didampingi Dinas Perhubungan pun, Polrestabes Surabaya memiliki kewenangan itu,” jelasnya.
Meski demikian, Dishub Surabaya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait parkir liar atau jukir bermasalah. Trio menyebut, aduan yang masuk melalui media sosial seperti TikTok maupun Instagram akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1×24 jam.
“Kami pasti turun bersama-sama, gabungan dengan Satpol PP dan Polrestabes Surabaya, untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” katanya.
Terkait permintaan PJS agar penindakan Tipiring dihentikan, Trio menegaskan Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Namun, ia berjanji akan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya.
“Saya akan koordinasikan dengan teman-teman Samapta Polrestabes Surabaya untuk Tipiring ini, tapi saya garis bawahi (Dishub) tidak ada kewenangan untuk menghentikan Tipiring,” ucapnya.
Trio juga menanggapi ancaman PJS yang menyatakan tidak akan melakukan setoran parkir kepada Pemerintah Kota Surabaya jika penindakan Tipiring terus dilakukan. Ia menilai pelayanan parkir tetap harus berjalan demi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Bantuan Program Padat Karya Ke Pasangan Pasutri Ojol
“Oleh karena tempatnya itu harus ada petugas parkir, karena pengguna jasa parkir tetap ada. Entah nanti teknisnya dari Dinas Perhubungan yang menggantikan atau dari jukirnya sendiri, pasti ada. Tapi kami menghimbau agar kita duduk bersama membahas teknis-teknis seperti ini,” ucap Trio.
Pada kesempatan tersebut, Trio juga mengimbau para juru parkir yang belum memperpanjang KTA agar segera melakukan perpanjangan. Ia memastikan Dishub Surabaya telah memfasilitasi kelengkapan atribut juru parkir resmi.
“Rompi warna merah, peluit, serta kartu tanda anggota yang masa berlakunya sampai 31 Desember 2026 itu kami berikan dan fasilitasi,” katanya.
Selain itu, Dishub Surabaya berencana kembali membagikan rompi tambahan bagi juru parkir, baik jukir utama maupun jukir pembantu.
“Kami tindak lanjuti usulan tersebut. Juni nanti kami akan membagikan kembali rompi untuk petugas parkir. Jadi dalam setahun, rompi itu kami berikan dua kali atau dua rompi dalam satu tahun,” pungkas Trio.
Reporter : Rovallgio

