Tuesday, February 10, 2026

Tanah Situbondo dan Jet Ski Rampasan KPK Kini Dikelola Pemprov Jatim

Tanah Situbondo dan Jet Ski Rampasan KPK Kini Dikelola Pemprov Jatim

SURABAYA, Nawacita – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui mekanisme serah terima yang digelar di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, menyampaikan, apresiasi kepada KPK RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas kepercayaan yang diberikan. Menurutnya, hibah aset rampasan negara bukan sekadar proses administratif, melainkan simbol kuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Ini bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti di penegakan hukum, tetapi juga mengembalikan aset untuk kepentingan publik,” tegasnya.

- Advertisement -

Baca Juga: OTT Bupati Pati Sudewo, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Dalam kesempatan itu, Pemprov Jatim menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 3.967,5 meter persegi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, dengan estimasi nilai Rp2,15 miliar.

Caption foto : Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. (Sumber foto: Reporter Alus).

Aset tersebut direncanakan dimanfaatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis pariwisata, seiring meningkatnya akses kawasan melalui jalur tol Surabaya–Besuki.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memperoleh lima unit jet ski senilai Rp540 juta yang akan digunakan Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai sarana patroli dan pengawasan pesisir.

“Tambahan aset ini mampu memperkuat pengelolaan sumber daya daerah sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dan berintegritas,” tutup Emil.

(Alus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru