Tuesday, February 10, 2026

DPRD Jatim Perkuat Pengawasan Internal lewat Kode Etik dan Badan Kehormatan

DPRD Jatim Perkuat Pengawasan Internal lewat Kode Etik dan Badan Kehormatan

Surabaya, Nawacita.co – DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan dua regulasi penting yang menjadi fondasi penguatan etika dan kehormatan lembaga legislatif. Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyampaikan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut telah melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk konsultasi serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pansus telah melaporkan hasil pembahasan sejak 13 Oktober 2025. Selanjutnya rancangan ini dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan telah difasilitasi melalui surat resmi pada 24 Desember 2025,” ujar Musyafak dalam forum paripurna.

- Advertisement -

Baca Juga: Ribuan Remaja Jatim Terjerat Pernikahan Dini

Ia menjelaskan, penetapan aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap DPRD memiliki pedoman etik dan tata beracara Badan Kehormatan sebagai instrumen penegakan disiplin anggota.

Melalui keputusan DPRD Nomor 100.3.2-KPTS DPRD Jatim-050-2026, seluruh anggota dewan menyetujui kedua rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan resmi DPRD Provinsi Jawa Timur.

Musyafak menegaskan, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menjaga martabat, integritas, serta kehormatan anggota DPRD.

“Sekaligus memperkuat peran Badan Kehormatan dalam menegakkan etika dan disiplin keanggotaan, guna mewujudkan DPRD Jawa Timur yang berwibawa, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” tandasnya.

Reporter: Alus

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru