Tuesday, February 10, 2026

Beasiswa Pemuda Tangguh Tersendat, Mahasiswa Terancam Gagal KRS

Beasiswa Pemuda Tangguh Tersendat, Mahasiswa Terancam Gagal KRS

SURABAYA, Nawacita – Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh yang mengeluhkan kendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (27/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir.

Rakor dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, di antaranya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Forum Komunikasi Pemuda Tangguh (FKPT).

Rapat digelar sebagai respons atas keluhan mahasiswa terkait perubahan skema bantuan pendidikan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) baru. Kebijakan tersebut berdampak pada keterlambatan pembayaran UKT, sehingga sejumlah mahasiswa belum dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dan terancam harus mengambil cuti kuliah.

- Advertisement -

Kepala Bagian Kepemudaan Disbudporapar Pemkot Surabaya, Erringgo Perkasa, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi guna menyosialisasikan Perwali Nomor 4 Tahun 2026.

Baca Juga: Ketika Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya Dipangkas: UKT Membengkak, Mahasiswa Kelimpungan

Ia mengungkapkan, beberapa kampus seperti Universitas Negeri Surabaya dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember telah menyatakan kesediaan untuk menurunkan UKT menjadi Rp2,5 juta, dengan selisih biaya ditanggung oleh pihak kampus.

“Kami sedang mengupayakan agar mahasiswa yang belum bisa melakukan KRS dapat segera terfasilitasi. Prinsipnya, tidak boleh ada mahasiswa yang terabaikan,” ujar Erringgo.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, mengkritisi penerapan kebijakan UKT flat sebesar Rp2,5 juta yang dinilainya tidak realistis. Berdasarkan data yang dimilikinya, dari total 1.775 mahasiswa penerima beasiswa, sebagian besar memiliki besaran UKT di atas angka tersebut.

“Hal ini sudah kami sampaikan sejak pembahasan anggaran. Jangan sampai mahasiswa diposisikan seolah-olah harus meminta belas kasihan kepada kampus. Tanggung jawab utama ada pada pemerintah,” tegas Imam.

Selain itu, Imam juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi antara Perwali terbaru dengan Perwali sebelumnya yang menjamin keberlanjutan beasiswa hingga masa studi mahasiswa berakhir.

Ia menegaskan bahwa dalam asas hukum, tidak dikenal penerapan aturan secara surut yang merugikan penerima manfaat. (Deni)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru