Tuesday, February 10, 2026

Pledoi Fahril Al Hilal, Tim Penasihat Hukum Nilai Pasal Penghasutan Jadi Alat Pembungkaman Aktivis

Pledoi Fahril Al Hilal, Tim Penasihat Hukum Nilai Pasal Penghasutan Jadi Alat Pembungkaman Aktivis

JEMBER, Nawacita – Tim Penasihat Hukum soroti penggunaan pasal penghasutan sebagai alat pembungkaman suara kritis pada sidang pidana perkara yang menjerat aktivis lingkungan Fahril Maulid Al Hilal dengan agenda pembacaan Pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (26/1/2026).

Pada sidang tersebut Pledoi atau Nota Pembelaan berjudul “Negara Panik, Aktivis Dikambinghitamkan, Pasal Penghasutan Jadi Alat Pembungkaman” dibacakan di ruang persidangan.

“Jika kehati-hatian dianggap sebagai kejahatan, dan peringatan dianggap sebagai hasutan, maka setiap warga kritis berpotensi menjadi terdakwa berikutnya,” ucap Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), M Ramli Himawan, saat membacakan isi Pledoi kepada Nawacita.co, Selasa (27/1/2026).

- Advertisement -

M Ramli Himawan menyampaikan bahwa sidang lanjutan tersebut bukan hanya sekadar soal hukum pidana, melainkan soal arah demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Menurutnya terdakwa bukanlah penjahat, melainkan suara nurani publik yang berani menuntut keadilan namun mendapatkan ketidakadilan secara hukum.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Menilai Tuntutan JPU Terhadap Fahril Tidak Masuk Akal dan Dipaksakan

“Pledoi menyoroti penggunaan pasal penghasutan sebagai alat pembungkaman suara kritis. Dimana saat hukum pidana ditarik terlalu jauh untuk menghukum ekspresi, maka yang dikorbankan bukan hanya seorang aktivis, tetapi rasa aman seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapat,” ujar M Ramli.

“Fahril hadir dalam aksi solidaritas atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Namun keberpihakan itu justru dibalas dengan kriminalisasi. Sidang tersebut menegaskan satu hal penting bahwa yang sedang diadili bukan hanya seorang Fahril Maulid Al Hilal, tetapi keberanian rakyat untuk melawan ketidakadilan,” imbuhnya.

Pledoi Fahril Al Hilal
Persidangan Fahril Maulid Al Hilal (Foto : Dokumentasi Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR)).

Ramli, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa terdakwa Fahril bukan merupakan pelaku kekerasan, perusak, penghasut, melainkan seorang aktivis lingkungan serta seorang warga sipil yang berhak dan sedang menjalankan haknya untuk bersuara.

Dalam Pledoi tersebut menjelaskan secara detail mengenai fakta kejadian yang sesungguhnya terkait apa yang terjadi pada kejadian demonstrasi.

“Saya ditangkap dan ditahan dengan tuduhan penghasutan saat demonstrasi pada tanggal 30 Agustus 2025 dikarenakan terjadi kerusuhan di depan Polres Jember. Penangkapan saya ini berkaitan dengan seorang massa aksi yang ditangkap lebih dulu dengan bukti melakukan pengerusakan di depan Polres Jember. Mereka menuduh saya sebagai penghasut, yang di mana saya tidak pernah menyuruh mereka untuk berbuat rusuh. Apa yang dituduhkan kepada saya sangatlah tidak benar,” ucap Fahrul dalam Pledoi yang disampaikannya.

Hal tersebut didukung oleh fakta persidangan oleh para saksi yang menunjukkan bahwa tidak ada bukti tidak pernah melakukan orasi, tidak memegang pengeras suara, tidak bertindak sebagai koordinator lapangan, bahwa tidak terlibat dalam pengerusakan maupun pembakaran.

“Saat sidang saksi, beberapa waktu lalu, dari 8 orang massa aksi yang ditangkap, 7 orang ada barang bukti rekaman pengrusakan yang mereka lakukan. Sedangkan saya beda sendiri, saya tidak ada bukti rekaman video ataupun rekaman audio yang mengatakan hal seperti itu kepada mereka.

Justru dokumentasi yang ditunjukkan oleh penyidik kepolisian kepada saya yaitu dokumentasi foto kegiatan saya bersama teman-teman saya melakukan kegiatan bagi-bagi pakaian gratis dan lapak taman baca buku di depan kantor Kecamatan Puger pada tanggal 1 Mei 2025, yang tidak ada kaitannya dengan aksi demonstrasi di tanggal 30 Agustus 2025,” jelas Fahril.

Fahril juga menjelaskan alasannya mengikuti aksi demonstrasi sebagai bentuk solidaritas serta kekecewaannya terhadap kinerja pihak kepolisian yang dinilai makin memburuk dalam beberapa tahun terakhir.

“Bahwa saya mengikuti aksi demonstrasi di tanggal 30 Agustus 2025  murni sebagai bentuk solidaritas kepada seluruh massa aksi yang mendapat tindakan represif saat aksi demonstrasi di berbagai daerah, baik yang terekam kamera ataupun tidak terekam

kamera. Dan juga yang utama sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan terhadap korban ojek online yang bernama Affan Kurniawan yang meninggal saat aksi demonstrasi di Jakarta akibat dilindas oleh mobil Brimob,” ujar Fahril.

“Saya memiliki kekecewaan yang sama seperti massa aksi lainnya terhadap instansi Polri yang makin hari makin buruk, dari banyaknya kejadian-kejadian belakangan tahun ini yang melibatkan kepolisian,” tambahnya.

Mengakhiri Pledoi tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Tim Penasihat Hukum turut mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal perkara tersebut hingga usai. Sebab kriminalisasi aktivis merupakan bentuk nyata dari pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi seluruh masyarakat.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru