Tim Kuasa Hukum Menilai Tuntutan JPU Terhadap Fahril Tidak Masuk Akal dan Dipaksakan
Surabaya, Nawacita | Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur, menyoroti sidang perkara pidana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fahril Maulid Al Hilal, yang berlangsung pada Kamis (22/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur. Fahril merupakan salah satu peserta aksi unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan saat demonstrasi di depan Mapolres Jember pada Agustus 2025.
Pada saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriani Candra menuntut Fahril dengan Pasal 246 huruf A KUHP 2023 tentang penghasutan melakukan tindak pidana dengan dalil terdakwa menghasut demonstran lain. Hingga akhirnya terjadi kerusuhan dan perusakan tenda. Hingga akhirnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama enam bulan. Akan tetapi JPU menyampaikan keberatan, diantaranya perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di muka umum serta sikap terdakwa yang dianggap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Tim Penasehat Hukum terdakwa Fahril beranggapan bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal, dipaksakan, dan cacat secara hukum. Konstruksi perkara yang dibangun JPU dinilai tidak memenuhi unsur penghasutan pada kejadian aksi unjuk rasa. Tindakan yang didalilkan oleh JPU sebagai penghasutan merupakan percakapan yang bersifat terbatas dan tidak dilakukan di ruang publik. Percakapan tersebut juga tidak ditujukan menggerakkan massa pada peristiwa kerusuhan.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Dzulkifli Maulana Tabrizi Soroti Minimnya Transparansi Pada Pemeriksaan Penyidikan
“Hukum pidana tidak boleh ditarik-tarik untuk mengkriminalisasi percakapan privat. Jika logika JPU diterima, maka setiap percakapan antarindividu berpotensi dipidana,” ucap Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur, M Ramli Himawan, Jumat (23/1/2026).
Ramli juga menilai bahwa dakwaan dan tuntutan merupakan pemaksaan yang ditafsirkan sepihak oleh JPU dan tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang kuat. Justru fakta persidangan menunjukkan tidak adanya perintah, ajakan, atau dorongan aktif dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana sebagaimana disyaratkan oleh pasal yang didakwakan. Tuntutan hukum membuktikan adanya potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi serta hak berkumpul masyarakat.
Atas dasar tersebut, Tim Penasehat Hukum menyatakan akan menguraikan secara tegas seluruh kelemahan tuntutan JPU dalam nota pembelaan (pledoi) pada persidangan hari Senin tanggal 26 Januari 2026, serta meminta Majelis Hakim untuk menolak tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa Fahril Maulid Al Hilal dari segala dakwaan.
“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hak warga negara, bukan alat legitimasi kriminalisasi,” pungkasnya.
Reporter: Rovallgio

