BPN Dinilai Lalai, Sertifikat Hak Milik Warga Terancam Hilang
SURABAYA, Nawacita – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjadi sorotan tajam menyusul kasus pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Surabaya. Pemblokiran tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian administrasi yang berpotensi merugikan warga sebagai pemilik sah tanah.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkapkan bahwa persoalan pertanahan hampir selalu muncul dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, warga, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga instansi terkait, termasuk BPN.
“Setiap persoalan tanah di Kota Surabaya hampir tidak pernah lepas dari masalah administrasi. Ini berulang dan selalu merugikan warga,” kata Yona, Rabu (21/1).
Menurutnya, dalam sejumlah RDP, BPN kerap belum mampu memberikan penjelasan yang komprehensif dan dapat diterima semua pihak. Hal itu kembali terlihat dalam kasus terbaru yang dialami warga pemilik SHM yang sertifikatnya justru diblokir.
Yona menjelaskan, masalah bermula saat warga hendak memecah sertifikat untuk kepentingan waris. Namun proses tersebut terhenti karena SHM yang dimiliki diblokir tanpa kejelasan sejak awal.
Setelah dikonfirmasi, BPN menyatakan bahwa tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya dan pemblokiran dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Yang menjadi pertanyaan besar, warga ini memegang SHM. Sertifikat itu diterbitkan oleh siapa? Oleh BPN sendiri,” tegas Yona.
Ia mengungkapkan, alasan pemblokiran hanya didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah yang tersimpan di BPN. Dalam SHM tercantum tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari, atau terdapat selisih dua hari.
Yona menilai, perbedaan administratif tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada warga. Terlebih, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri telah memberikan rekomendasi agar pemblokiran segera dibuka.
“Dalam konteks ini, yang dirugikan jelas warga. Mereka pemilik sah tanah dengan SHM, tapi justru terancam kehilangan haknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat kelalaian administrasi di internal BPN, maka institusi tersebut harus bertanggung jawab penuh dan tidak melempar risiko kepada masyarakat.
“Kalau memang ada kesalahan BPN dalam administrasi, itu bukan urusan warga. Harus ada tanggung jawab moral dan material. Jangan sampai warga menjadi korban dari kelalaian negara,” pungkas Yona Bagus Widyatmoko. (Deni)


