DPRD Jatim Dorong Pergub Turunan Perda, Petani Garam Diminta Naik Kelas
Surabaya, Nawacita.co – Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait sektor pertani garam harus segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Anik, sejumlah pasal dalam perda secara tegas mengamanatkan aturan turunan berupa pergub yang wajib diselesaikan maksimal enam bulan setelah perda disahkan.
“PR utama hari ini ada di eksekutif. Tanpa pergub, perda tidak bisa dijalankan secara efektif. Target kami Juni–Juli pergub sudah terbentuk,” ujarnya, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Senin (16/1/2026).
Anik menjelaskan, perda tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni pemberdayaan dan perlindungan. Pada sektor garam, Jawa Timur menyumbang sekitar 60 persen produksi garam nasional.
Baca Juga: Adhy Karyono: Pembaruan Perda Bencana untuk Respons Lebih Cepat dan Efektif
Namun, produksi tersebut masih didominasi garam konsumsi rumah tangga, belum mampu memenuhi kebutuhan garam industri.
“Padahal kebutuhan garam industri ke depan jauh lebih besar. Untuk itu, petani garam perlu didorong naik kelas menjadi produsen garam industri melalui dukungan teknologi modern agar kualitas NaCl memenuhi standar,” jelasnya.
Dari sisi perlindungan, Anik menyoroti belum adanya kepastian harga bagi petani garam. Garam belum masuk kategori bahan pokok penting sehingga tidak memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
“Akibatnya, petani kerap bergantung pada tengkulak dan harga pasar yang fluktuatif,” pungkas Anik.
Komisi B DPRD Jatim pun mendorong kolaborasi antara PT Garam, BUMN, dan perusahaan swasta agar dapat menyerap garam rakyat serta meningkatkan kualitasnya menjadi garam industri, bukan justru menjadi kompetitor bagi petani.
Reporter: Alus

