Adhy Karyono: Pembaruan Perda Bencana untuk Respons Lebih Cepat dan Efektif
Surabaya, Nawacita.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong pembaruan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana seiring dengan banyaknya perubahan kebijakan di tingkat nasional.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan Pembaruan ini dinilai penting agar sistem penanggulangan bencana di daerah lebih adaptif, efektif, dan terintegrasi.
“Perubahan tersebut mencakup penyesuaian konsep penanggulangan bencana sesuai perkembangan undang-undang dan regulasi terbaru,” ucap Adhy saat ditemui usai Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Senin (16/1/2026).
Baca Juga: Raperda Perlindungan Perikanan Digodok, Pemprov Jatim Bidik Usaha Berkelanjutan
Ia menambahkan, tahapan penanganan bencana kini diperkuat mulai dari kesiapsiagaan, pra tanggap darurat, tanggap darurat, hingga pascabencana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan cepat.
“Sinergi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan seluruh pemangku kepentingan pun diharapkan semakin solid,” tegas Adhy.
Dengan langkah ini, penanggulangan bencana di Jawa Timur diharapkan menjadi lebih fleksibel, responsif, dan mampu menjawab tantangan kebencanaan secara efektif di berbagai kondisi.
Reporter: Alus

