Sunday, February 15, 2026

Komisi III DPR RI Gelar RDP dan RDPU Bahas Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI)

Komisi III DPR RI Gelar RDP dan RDPU Bahas Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI)

JAKARTA, Nawacita – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 13.00 WIB. RDP ini disiarkan secara langsung melalui YouTube dan dapat ditonton kembali melalui link youtu .be/pLjp6OA09RU .

Rapat bertujuan untuk:

  1. Menerima aspirasi/pengaduan masyarakat selaku korban pendanaan di DSI
  2. Membahas langkah strategis penegakan hukum dan pemulihan kerugian korban

Rapat dihadiri oleh:

– Bareskrim Polri

- Advertisement -

– PPATK

– LPSK

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

– Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia

Pihak Bareksrim Polri menyampaikan bahwa kasus DSI telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan fakta-fakta krusial, antara lain:

– 99 dari 100 proyek pendanaan terindikasi fiktif

– Pola operasional menyerupai skema Ponzi

– Dana investor dialihkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, bukan kepada borrower

– Nama borrower asli digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk proyek fiktif

Analisis Data Keuangan DSI (Periode 2021–2025)

– Total dana masyarakat yang dihimpun: ± Rp7,478 triliun, ± Rp6,2 triliun telah dikembalikan

– Dana yang belum dikembalikan ± Rp1,2 triliun, dengan rincian:

* ± Rp167 miliar untuk biaya operasional

* ± Rp796 miliar dialihkan ke perusahaan terafiliasi

* ± Rp218 miliar dialihkan ke individu terafiliasi

Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Dorong Penyempurnaan Pendataan DTSEN

Saat ini, 33 rekening telah dihentikan (termasuk rekening terafiliasi) dengan saldo hanya sekitar Rp4 miliar. Aparat penegak hukum menyampaikan langkah selanjutnya:

– Asset tracing secara maksimal

– Koordinasi lintas lembaga dengan PPATK, LPSK, ATR/BPN, Ditjen AHU Kemenkumham, dan Ditjen Pajak

– Optimalisasi restitusi kerugian korban dengan dasar ketentuan KUHAP terbaru

Komisi III DPR RI secara tegas:

– Meminta pengembalian dana korban sebagai prioritas utama

– Mendesak langkah cepat untuk mencegah pengalihan aset

– Meminta pencekalan terhadap para pihak terkait

– Menuntut penerapan efek jera maksimal kepada para pelaku

– Menyampaikan kritik keras kepada OJK

– Meminta evaluasi sistem pengawasan, karena kasus ini dinilai merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional

Kasus DSI menjadi peringatan serius bahwa penyimpangan bisa terjadi bahkan pada produk investasi yang terlihat sangat kredibel:

– Berizin dan diawasi OJK

– Sesuai fatwa DSN MUI dan diawasi DPS MUI

– Ada agunan 100–125%

– Klaim sudah ada pembeli/pemesan

– TKB90 (tingkat keberhasilan) 99,82%

– Laporan keuangan terakhir tahun 2024 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor Jojo Sunarjo & Rekan

– Memiliki sertifikasi ISO 9001, ISO 27001 (keamanan informasi), terdaftar di Komdigi, anggota AFPI dan fintech syariah

– Mendapatkan banyak penghargaan

– Brand ambassador Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dengan iklan di TV

– Akad Murabahah & Wakalah bil Ujrah, ada surat kuasa

– Menawarkan proyek pendanaan properti, kebutuhan perumahan tinggi dengan backlog besar

– Founder sekaligus CEO nya punya marga Habaib (Aljufri)

Kasus ini menimpa masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk masyarakat kecil, pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, orang tua tunggal, dan kelompok rentan lainnya. Para korban telah membayar dari bagi hasil kepada Pemerintah Indonesia dan berhak atas keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum yang nyata.

Hingga saat ini telah diketahui sedikitnya dua korban meninggal dunia karena tidak mampu membiayai pengobatan, sementara dana mereka tertahan di DSI. Kasus ini bukan sekadar persoalan kerugian finansial, tetapi juga telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius serta mencoreng nama dan kepercayaan publik terhadap ekonomi dan keuangan syariah yang sedang digalakkan oleh pemerintah.

ncnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru