Jakarta, Nawacita.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek rumah produksi vape berisi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam penggerebekan itu, dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap.
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Tim BNN dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang mencurigai TKG yang membawa sebuah koper dan ransel.
Baca Juga: Kasus 15 Siswa Positif Narkoba, DPRD Minta Pengawasan Pendidikan Lebih Diperkuat
Mendapat informasi itu, Tim BNN langsung melakukan penyelidikan selama sepekan dengan mengikuti gerak-gerik TKG.
Setelah bukti-bukti dianggap cukup, BNN dan Bea Cukai langsung menggerebek pelaku di tempat kejadian perkara.
Di apartemen tersebut, Tim BNN mendapati sebuah botol jerigen berisi cairan diduga kandungan 4.919,5 mililiter etomidate.
“Isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab,” kata Brigjen Aldrin, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Narkoba Sebagai Ancaman Besar yang Harus Diperangi Secara Menyeluruh
Aldrin menyebut dua pelaku WNA melancarkan aksinya berdasarkan perintah pelaku berinisial A, yang kini buron. Saat ini, BNN masih memburunya.
Sementara berdasarkan hasil interogasi sementara, satu vape dijual pelaku dengan kisaran Rp6 juta. Apabila dikalkulasikan pelaku memiliki omzet hingga Rp18 miliar.
“Saat ini kasusnya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, berusaha membongkar jaringan di atasnya,” tegas jenderal bintang satu tersebut.***

