Baca Cepat
Camat Mojoroto menegaskan 14 Mobil Masyarakat harus selalu siap operasional dengan BBM dan perawatan rutin demi pelayanan warga.
Seluruh Mobil Masyarakat diservis rutin selama setahun dan selanjutnya perawatan menjadi tanggung jawab masing-masing kelurahan.
Penggunaan Mobil Masyarakat diatur ketat agar tidak disalahgunakan dan tetap fokus melayani kepentingan publik
Kediri, nawacita –Sebanyak 14 Unit Mobil Masyarakat yang diterima Kecamatan Mojoroto Kota Kediri tidak boleh kehabisan bensin dan perawatan rutin harus dilakukan pihak Kelurahan masing masing yang ada diwilayah Kecamatan Mojoroto.
Abdul Rohman Camat Mojoroto Kota Kediri mengungkapkan, penggunaan Mobil Masyarakat yang telah diberikan Pemerintah Kota Kediri untuk pelayanan ke masyarakat harus ready mulai kondisi mobil maupun BBMnya.
Hal ini diungkapkan Pak Camat saat melakukan servis rutin dari Pihak Dealer yang dilakukan serentak di Kantor Kecamatan beberapa waktu lalu.
“Ke 14 Mobil diservis rutin selama setahun kedepan, mulai kelistrikan, maupun kondisi mesin serta AC Mobil yang harus Ready. Saat pengecekan servis ringan ditemukan kerusakan ringan seperti Aki (accu) mobil drop kelistrikannya maupun otomatis kunci mobil,” jelas Camat
Camat juga mewanti wanti untuk BBM Mobil Masyarakat ini harus tetap tersedia ketika dibutuhkan sewaktu waktu jangan sampai kehabisan, kasian nanti masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan menggunakan MobMas tersebut.
“Ya beberapa waktu lalu sempat ada insiden kehabisan BBM sehingga warga saat membutuhkan terkejut dengan keadaan itu namun langsung diatasi,” ceritanya sambil tersenyum.
Tidak kalah penting Pak Camat Mojoroto ini juga menekankan Dan untuk diperhatikan semua Kepala Kelurahan di Wilayah Kecamatan Mojoroto paska servis gratis setahun habis maka operasional dan kebutuhan perawatan dibebankan di kelurahan masing masing.
“Anggaran perawatan dan operasional telah disiapkan Pemerintah Kota Kediri di Kelurahan Masing Masing. Jadi tidak ada lagi alasan untuk perawatan berkala selanjutnya,” tegas Camat
Camat Durahman panggilan akrab Camat Mojoroto ini juga menjelaskan tentang aturan penggunaan Mobil Masyarakat telah diatur sedemikian rupa untuk menghindari penyalahgunaan.
“Mobil tidak boleh dibawa pulang harus dikantor Kelurahan, tidak boleh untuk kepentingan Pribadi.Dan saat ini masih ada PR -Pekerjaan Rumah bagi Kelurahan yang menerima MobMas itu untuk juga memperhatikan Sopir Khusus Kedepannya agar bisa menjalankan dan mengerti akan permesinan roda empat tersebut,” menutup penjelasan ke tim liputan.
Reporter : Fendi Rahma

