Tuesday, February 10, 2026

Dua Tokoh NU Jadi Tersangka, Presidium Minta Gus Yahya Lepas Jabatan

Dua Tokoh NU Jadi Tersangka, Presidium Minta Gus Yahya Lepas Jabatan

Surabaya, Nawacita.co – Presidium Penyelamat Organisasi untuk Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa (PO PM-MLB) Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) segera mundur dan meminta PBNU mempercepat pelaksanaan muktamar yang legitimate.

Desakan itu disampaikan menyusul penetapan dua tokoh NU, H. Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama 2020–2024) dan H. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026, dengan surat pemberitahuan disampaikan pada Jumat 9 Januari 2026.

- Advertisement -

Presidium PO PM-MLB NU mengapresiasi langkah KPK dan meminta penanganan perkara dilakukan tuntas, termasuk penelusuran di lingkungan Kemenag, pihak travel penerima kuota, serta jejaring organisasi yang terkait.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Presidium juga meminta PBNU tidak memberikan bantuan hukum institusional kepada para tersangka dan bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

Selain itu, Presidium mendesak PBNU memberhentikan Gus Alex dari jabatan Ketua PBNU dan mencopot Gus Yaqut dari posisi Ketua Satgas Nasional GKMNU. Bahkan, pembubaran Satgas Nasional GKMNU dinilai perlu dipertimbangkan karena dianggap tidak lagi efektif.

Sebagai langkah mitigasi, Presidium meminta PBNU melakukan evaluasi menyeluruh guna memulihkan kepercayaan publik, terlebih menjelang Harlah NU ke-100 dan agenda Muktamar 2026.

Pernyataan sikap resmi ini ditandatangani oleh KH Imam Baehaqi, KH Abdul Muhaimin, dan KH Dimyati Muhammad, hasil rapat Presidium PO PM-MLB NU di Surabaya, (13/1/2026).

Reporter: Alus

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru