10 Desa Belum Laksanakan Pilkades PAW, Komisi A DPRD Bojonegoro Tekankan Perencanaan yang Matang
Bojonegoro, Nawacita – Komisi A DPRD Bojonegoro rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, terkait rencana pengisian kepala desa dan perangkat desa tahun 2026, Senin (12/1/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha memaparkan tentang Pengisian Perangkat Desa Antar Waktu (PAW) di tahun 2025 dan 2026.
Dalam laporannya, ada 23 desa di 17 kecamatan yang telah, akan, dan potensi melaksanakan PAW. Yakni tahun 2025 ada 13 desa di 12 kecamatan yang telah melaksanakan tahapan, yang telah selai melaksanakan tahapan dan lantik ada 8 desa di akhir dan awal tahun ini. Sedangkan 10 desa akan berlangsung di tahun 2026.
“Di bulan Januari ada tahapan pelaksanakan musdes untuk pungutan suara 3 desa yakni Desa Punggur Kecamatan Purwosari, Desa Setren Kecamatan Ngasem, dan Mojorejo, Kecamatan Kedungadem. Selain itu, ada 1 desa yang datang ke kantor untuk konsultasi tahapan Desa Jawik Tambakrejo, dan 1 desa sudah proses tahapannya yaitu Desa Purworejo Kecamatan Padangan,” kata Ira.
Sedangkan di tahun 2026, ada 10 desa potensi akan melaksanakan pilkades PAW. Bungur, Kanor; Kalicilik, Sukosewu; Lebaksari, Baureno; Tebon, Purworejo, Dengok, Kecamatan Padangan; Bandurejo, Ngasem; Tanggir dan Ketileng Kecamatan Malo.
Untuk desa yang belum melaksanakan tahapan, Dinas PMD membuat surat untuk menghibau camat untuk desa segera melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa PAW.
“Harapannya melalui surat tersebut, pihak desa komitmen melaksanakan. Kalau molor, maka posisi mekanisme yang sudah kita arahkan kepada desa, yang awalnya pemungutan coblosan dengan KK (Kartu Keluarga), bisa-bisa menjadi musyawarah desa dengan peserta dari musdes, bukan lagi coblosan KK. Di beberapa tempat bisa menimbulkan polemik,” ulas Ira.
Sekretaris Komis A DPRD Bojonegoro, Mustakim mendorong agar desa-desa segera melaksanakan tahapan pilkades PAW, serta menekankan pentingnya perencanaan yang matang, serta koordinasi lintas sektor untuk meminimalisir potensi permasalahan di masyarakat.
“Kami mendorong Dinas PMD untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada pemdes dan masyarakat agar seluruh tahapan dapat dipahami dengan baik. Serta mendorong desa bisa segera melaksanakan tahapan pilkades PAW agar tidak terjadi pemilihan melalui tokoh masyarakat dalam musyawarah desa, tetapi melalui pemilihan coblosan KK untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan,” tegas Mustakim.
Reporter: Parto Sasmito

